Polsek Balikbukit Bubarkan Resepsi Pernikahan di Pasar Liwa 

Polsek Balikbukit Bubarkan Resepsi Pernikahan di Pasar Liwa 

Medialampung.co.id- Jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat membubarkan resepsi pernikahan yang digelar  warga Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, Rabu (8/4).

Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri S.H., melalui Panit Binmas Polsek Balikbukit Ipda Sabtudin menerangkan, sesuai maklumat Kapolri tentang upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 maka anggotanya terpaksa membubarkan acara pernikahan tersebut.

“Resepsinya hari ini, penganten sedang di KUA, karena rencananya setelah mereka kembali akan diadakan syukuran, tapi sesuai maklumat kapolri tidak diperbolehkan ada aktivitas pengumpulan massa, sehingga kami imbau setelah itu kami bubarkan,” terang Sabtudin.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa imbauan dan pembubaran resepsi Pernikahan ini dilakukan terkait Maklumat Kapolri tentang Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

"Terkait dari maklumat Kapolri tersebut, dasar hukum bagi aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka akan dilakukan tindakan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp.1.000.000," tegasnya.

Dengan adanya pemaparan tersebut, Kasnen selaku pemilik acara bersedia untuk membatalkan resepsi pernikahan anaknya tersebut. Sementara petugas langsung menempelkan surat maklumat kapolri di wilayah tersebut.

Sementara itu, Camat Balikbukit Drs. Akmal Hakim mendukung langkah tegas yang dilakukan Polsek Balikbukit. Pasalnya,  sebelumnya pihaknya telah memberikan himbauan untuk tidak melaksanakan resepsi pernikahan namun warga tersebut tetap membandel.

“Tentunya mereka sudah tau, karena sebelumnya  bersama pihak kelurahan juga sudah memberikan himbauan tapi masih bandel, namanya juga masyarakat, dan mudah-mudahan dengan adanya tindakan kepolisian ini dapat menjadi perhatian bagi warga bahwa kita harus patuh dan serius guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang saat ini berstatus pandemi," pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: