Napi Lapas Kotaagung Diduga Lakukan Pemerasan

Napi Lapas Kotaagung Diduga Lakukan Pemerasan

Media lampung.co.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Metro Bekasi berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung

Napi tersebut bernama Istiadi (37), warga Bumiaji Kabupaten Lampung Tengah. Terungkapnya kasus ini dari laporan korban berinisial EA (36), warga Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Bekasi yang melaporkan dirinya telah jadi korban pemerasan. 

Korban melaporkan kasusnya di Polresta Bekasi pada 29 September lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku ada di Tanggamus dan ternyata seorang warga binaan di Way Gelang, Kota Agung Barat.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook dengan nama akun Bijaksana. Kemudian keduanya berlanjut komunikasi lewat WhatsApp. 

Selanjutnya pelaku mengirimkan foto korban dalam kondisi setengah telanjang melalui WhatsApp. Namun setelahnya justru korban dimintai uang dan jika tidak memberikan maka foto tersebut akan disebar di Facebook. 

"Dari info tersebut Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polres Bekasi Kota langsung berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan Way Gelang, Kota Agung, dan berhasil menemui pelaku," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/10)

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan telah mendapatkan uang transferan dari korban sebesar Rp 2 juta melalui rekening BRI atas nama FE. 

Dari kasus ini barang bukti yang diamankan berupa satu unit Hp Xiaomi Redmi 5A warna gold.

Selanjutnya untuk pelaku dikenakan tindak pidana tentang kesusilaan di media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No.19/2016 .

"Selanjutnya untuk melanjutkan proses penyidikan kasus, warga binaan tersebut di proses oleh Polsek Bekasi Kota," tegasnya. 

Sementara Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung Beni Nurahman saat dikonfirmasi membenarkan ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kotaagung yang tersandung kasus hukum dengan melakukan pemerasan modus sebar foto syur korban.

"Ya,benar WBP tersebut napi Lapas Kotaagung dengan pidana 6 tahun atas kasus 365 KUHP. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Metro Bekasi didampingi anggota dari Polres Tanggamus dengan indikasi telah melakukan tindak pidana terkait UU ITE," ujar Beni.

Terkait dengan permasalahan tersebut, lanjut Beni, pihak lapas secara internal telah memproses WBP tersebut dengan pemeriksaan dan akan memberikan hukuman disiplin berupa tutupan sunyi (strap cell) dan mencabut atau meniadakan hak-hak WBP tersebut karena pelanggaran yang dilakukan sesuai Peraturan Menkumham RI No.6/2013 tentang tata tertib Lapas dan rutan.

"Kami sendiri sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi pelanggaran oleh WBP seperti penyalahgunaan handphone (HP) karena HP memang dilarang, kamipun rutin melakukan razia sehingga barang terlarang seperti HP, gunting kuku dan barang lain yang dilarang," pungkas Beni.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: