Tiga Tersangka Sabu Diamankan, Satu Diantaranya Residivis

Tiga Tersangka Sabu Diamankan, Satu Diantaranya Residivis

Medialampung.co.id - Tiga warga Pagelaran Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Pringsewu pada Senin (3/8), satu diantaranya merupakan residivis.

Ketiganya yakni NH (33), AF alias Ipin (30) dan BL (34) ditangkap di kediamannya masing-masing mulai pukul 00.30–05.00 WIB. 

Menurut Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., tersangka yang pertama ditangkap yakni NH, kemudian IF alias Ipin dan BL.

Berdasar catatan Polisi, NH merupakan residivis kasus serupa dan sudah menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2018 lalu.

Dari NH Polisi mendapati barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik berisi sabu 0,20 gram, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah HP dan 1 buah korek api. Kemudian dari  IF alias Ipin  mengamankan 1 unit HP dan dari pelaku BL petugas mengamankan BB berupa 1 buah plastik berisi 0,18 gram sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah korek api dan 1 unit HP.

NH mengakui sabu tersebut dibelinya seharga Rp 200 ribu dari seseorang warga Kecamatan Pugung Tanggamus. Di mana separuh Sabu tersebut telah habis dipakai bersama  AF alias Ipin pada Jumat (31/7) lalu.

Sementara itu pada Polisi, BL mengaku membeli sabu juga dari warga  Pugung seharga Rp 300 ribu. Dimana sebagian sudah dikonsumsi Jumat (31/7). Sedangkan sisanya  diamankan oleh Satnarkoba Polres Pringsewu.

"Saat ini sedang kami lakukan pengejaran," jelas Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: