Dukung Pemberlakuan PPKM Level 3, Kelurahan Rawalaut Dirikan Posko 

Dukung Pemberlakuan PPKM Level 3, Kelurahan Rawalaut Dirikan Posko 

Medialampung.co.id - Pemerintah akan kembali memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga Januari 2022. Sebagai wujud dukungan, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, mendirikan posko di wilayah setempat.

Seperti diketahui, aturan yang akan dilaksanakan Saat PPKM seperti dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. Kemudian Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta. Dan kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Mengetahui hal tersebut Lurah Rawalaut Kecamatan Enggal Ahmad Nauval, bergerak dengan membentuk Posko Linmas sekaligus di peruntukan tim gugus tugas Covid-19 kelurahan tersebut.

"Iya tita membentuk posko ini, untuk pelaksanaan kegiatan patroli tim gugus tugas kelurahan ini, mengantisipasi terjadinya kerumunan atau melakukan pesta terlebih menghadapi Natal dan Tahun Baru," ungkapnya.

Lanjutnya tidak hanya itu, digunakan untuk memantau Ketertiban dan keamanan wilayah tersebut. Mengingat saat ini kerap terjadi tindak pelaku kejahatan seperti pencurian kendaraan beroda dua. 

"Harapannya, dengan adanya Posko ini dan selalu diadakan patroli setiap hari maka dapat menghindari Hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: