Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Bermula dari penangkapan CP alias Ican (29) Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan YP (36) dan TS (25) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Penangkapan ketiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah CP als Ican sering dipergunakan untuk pesta sabu," jelas Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.
Berdasar informasi tersebut serangkaian upaya penyelidikan dilakukan dan kemudian melakukan penangkapan.
Dimulai dari pelaku CP als Ican yang yang ditangkap di rumahnya Rabu (20/5) pukul 21.00 WIB.
Darinya diamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip berisi sabu beserta alat hisap sabu. Setelah di kembangkan di tangkap YP dan TS di rumah masing-masing di Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo.
"Kami amankan barang bukti berupa alat hisap sabu dan plastik klip bekas pakai," jelas Iptu Dedi.
Mereka membeli dari seorang warga kecamatan Kalirejo Lampung Tengah dengan inisial F (DPO) seharga Rp 500 ribu. Dan sudah dua kali membeli yaitu pada tanggal 29 April dan 13 Mei lalu.
Dari pengakuannya, YP sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2014. Kemudian CP alias ican sudah sejak tahun 2018 dan untuk TS mengaku baru mengkonsumsi sabu sejak awal tahun 2020.
"Untuk proses hukum selanjutnya ketiganya kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," terang Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: