Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

Medialampung.co.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek setempat, Kamis (22/8).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Drs. Ansori, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., melalui Kanitreskrim Polsek setempat, Ipda Akmaludin, mengatakan pada Medialampung.co.id bahwa tiga pelaku yang diamankan itu yakni AR (16) warga pekon Bambang Kecamatan Lemong, Doni Trismulya (20) warga Pekon Kuripan Kecamatan Pesisir Utara dan Ariansyah (18) warga Pekon Sukamaju Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

“Salah satu pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar yakni AR itu merupakan residivis kasus pencurian sekitar tiga bulan lalu,” katanya.

Dijelaskan, penangkapan tiga pelaku itu berdasarkan laporan polisi No. LP/439/VIII/2019/PLD LPG/ Res Lambar/Sek Peteng, tanggal 2 Agustus 2019 dengan pelapor atas nama Zepli Febrian warga Pugung Kecamatan Pesisir Utara, pelajar di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Pesisir Tengah.

Menurut Akmaludin, aksi pencurian itu terjadi pada Jum’at (2/8) lalu sekitar pukul 04.00 WIB, dua dari tiga pelaku itu yakni AR dan Doni Trismulya, menuju ke kos-kosan di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah dan melihat ada satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, warna hitam nopol BE 2840 XB, milik korban Zepli Febrian.

“Sepeda motor itu diparkirkan di depan kost-an korban, saat itu korban tertidur dan lupa untuk memasukan sepeda motornya ke dalam kost-an,” jelasnya.

Dijelaskannya, sepeda motor korban ditinggalkan diluar kost-an dalam keadaan kunci kontak tercabut, tapi tidak terkunci stang. Mendapati sepeda motor terparkir di luar dan tidak terkuci stang itu, kedua pelaku mengambil dan mendorong sepeda motor korban untuk dibawa jauh dari lokasi kejadian.

“Korban baru menyadari keesokan harinya kalau sepeda motor miliknya itu hilang di curi, kemudian korban melapor ke Polsek Pesisir Tengah, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” katanya.

Ditambahkannya, setelah mendapat laporan dari korban, jajaran unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku dengan inisial AR sedang berada di salah satu kost-kostan rekannya di Lingkungan Pasar Mulya Keluruhan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (21/8) pelaku AR berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kemudian, dari hasil pengembangan, tersangka AR mengaku dirinya melakukan pencurian kendaraan bermotor itu bersama Doni Trismulya, dihari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, jajaran unit reskrim langsung menuju ke kerumah pelaku kedua di Pekon Kuripan Kecamatan Pesisir Utara.

“Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap barang bukti (BB), karena tidak berada di dua pelaku itu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku barang bukti sepeda motor itu telah dikirim kepada Ariansyah di Sekincau untuk dijual. Kemudian, pada Kamis (22/8) sekitar pukul 01.00 WIB, unit reskrim kembali menangkap Ariansyah di kediamannya berikut barang bukti sepeda motor hasil curian itu. Kini ketiga pelaku itu masih diamankan di Polsek Pesisir Tengah untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara. Sedangkan, untuk pelaku AR itu akan tetap diversi karena masih dibawah umur,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: