Polres Waykanan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Lintas Sumatera

Polres Waykanan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Lintas Sumatera

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Rabu (18/11).

Tersangka berinisial HM (30) dan RR (15) keduanya warga Desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari petugas Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 di Jalan Lintas Sumatera Baradatu Kabupaten Waykanan akan terjadi transaksi Narkoba.

Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, dan saat itu melihat ada seorang laki-laki dan perempuan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda revo fit warna hitam dengan Nomor Polisi B 3216 SDA, saat keduanya berhenti serta gerak-gerik keduanya yang mencurigakan.

Selanjutnya petugas mendekati keduanya, tiba-tiba perempuan yang sebelumnya dibonceng membuang bungkusan ke sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kirinya sehingga oleh petugas langsung diamankan.

Ketika HM disuruh untuk mengambil kembali bungkusan sebelumnya yang telah dibuangnya, hasilnya bungkusan tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,19 yang dibungkus dalam kertas struk penarikan uang tunai dari BANK BRI.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ujar kasat Narkoba.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun," imbuh AKP Firmamsyah, SH., MH.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: