Dugaan Illegal Logging Masuk HL Register 44-B Waytenong-Kenali

Dugaan Illegal Logging Masuk HL Register 44-B Waytenong-Kenali

Medialampung.co.id - Diduga terjadi aksi illegal logging masuk kawasan Hutan Lindung (HL) Register 44-B Waytenong-Kenali di Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. 

Dugaan tersebut dikuatkan dengan adanya beberapa bukti (dokumentasi) penebangan pohon-pohon besar menggunakan chainsaw oleh oknum. 

Dan untuk mengetahui kejelasan indikasi tersebut media ini berkoordinasi dengan Peratin Sindangpagar Supani, dan pihaknya membenarkan adanya penebangan pohon dihutan pekon itu.

Bahkan ia menyebutkan oknum yang melakukan penebangan awalnya telah meminta izin kepada pihaknya, akan tetapi dirinya tidak memberikan izin  Melainkan memberikan beberapa keterangan lain terkait keberadaan hutan seperti yang masuk status hutan marga. 

"Iya awalnya ada warga didampingi petugas terkait minta izin untuk melakukan penebangan pohon, dengan alasan untuk perbaikan longsor yang menimbun sawah warga yang masuk di Pekon Sukajaya. Namun saya tidak memberikan izin karena dalam hal perizinan bukan hak saya selaku peratin melainkan Dinas Kehutanan (Dishut)," katanya.

Hanya saja Supani menerangkan kepada oknum dapat untuk memanfaatkan kayu yang sudah roboh (tumbang) itu juga masuk dalam kawasan hutan marga. Dengan catatan keperuntukannya sesuai kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat pekon artinya tidak diperbolehkan orang luar. 

Berdasarkan data yang masuk, Oknum melakukan penebangan pohon yang diduga masuk dalam hutan kawasan, alasan pertama untuk penanganan Tanah (longsor) di areal persawahan.

Nah, yang jadi pertanyaan masyarakat, lokasi yang longsor merupakan bangunan milik pemerintah, bahkan sudah masuk usulan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (musrenbang) oleh Pemerintah Pekon Sukajaya. 

Dan berdasarkan data dari pihak Pekon Sukajaya tidak ada usulan tertulis dari warga untuk pemanfaatan kayu hutan dalam perbaikan longsor, karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintah. 

Atas kejadian itu banyak pihak meminta pemerintah melalui instansi berkompeten dapat menindaklanjuti indikasi tersebut, karena jika memang betul terjadi illegal logging masuk hutan kawasan artinya oknum telah mengangkangi peraturan pemerintah tentang keberadaan hutan lindung yang justru harus dijaga. (r1n/hrs/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: