Polres Waykanan Amankan Pengedar Sabu

Polres Waykanan Amankan Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Waykanan sudah berada pada level yang mengkhawatirkan, hal itu terbukti lagi-lagi Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil menangkap SR alias Batak yang diduga sebagai pengedar sabu di Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH., menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan

Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SR alias Batak (45) warga Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan.

Hasil penggeledahan di lokasi diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kanan berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,14 gram.

Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar rumah tersangka tepatnya di atas tempat tidur, petugas menemukan kembali berupa satu buah dompet warna biru didalamnya terdapat satu unit timbangan digital merk “CHQ” warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan lima lembar plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan dua puluh tiga lembar plastik klip ukuran kecil.

Masih di dalam kamar petugas juga menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan enam belas lembar plastik klip ukuran kecil, satu lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, satu lembar plastik klip merk klip plastik, dua buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk sekop dan satu buah gunting, 

Dalam penindakan, terhadap tersangka SR alias Batak petugas juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SM (31) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.

SM diamankan sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam ruang tengah rumah SR, bersama dengan barang bukti seperangkat alat hisap (BONG) dari botol kaca yang didalamnya berisikan cairan bening serta satu buah korek api. 

"Baik SR ataupun SM yang saat ini telah kami amankan di polres Waykanan akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap AKP Firmansyah SH.MH. mendampingi Kapolres Waykanan AKBP .Binsar Manurung.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: