Dua Polisi Gadungan Tipu Korban Hingga Rp300 Juta

Dua Polisi Gadungan Tipu Korban Hingga Rp300 Juta

Medialampung.co.id - Team gabungan Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), dan Polda DIY berhasil meringkus 2 orang tersangka dalam kasus tindak kejahatan penipuan.

Keduanya yakni IR (24) warga Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan (pelaku utama) mengaku sebagai anggota Kepolisian dan HR (24) warga Desa Bandar putih kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura sebagai pemilik buku tabungan yang dipinjam tersangka IR untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan kedua tersangka diamankan berdasarkan Laporan polisi : LP/B/0499/IX/2020/DIY/SPKT tanggal 2 September 2020.

Team Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin Panit I Ipda Gertus melakukan penyidikan dan penyelidikan, mengetahui keberadaan pelaku berada di Lampura selanjutnya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampura.

"Kemudian Pada hari Rabu 9 September 2020 tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, di kediamannya," kata AKP Gigih.

Modus yang dilakukan tersangka IR lanjut Gigih, yakni berkenalan dengan korban EA (49) yang bekerja sebagai ASN di Polda DIY, Warga Desa Donokerto Turi Sleman Yogyakarta itu melalui Facebook (FB)

Ia berpura pura sebagai anggota Polri bernama Iptu Putu Gede Caka, status keluarga duda cerai dan juga mengatakan, bahwa bulan Desember 2019 anaknya meninggal dunia.

Cara ini dilakukannya untuk memperdaya korban dan pelaku berjanji bersedia untuk menikahi korban.

Setelah terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui FB dengan korban, tersangka mulai meminta kiriman uang dan korban pun menyanggupinya,

Tanggal 20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada tersangka IR sejumlah Rp 300 juta melalui rekening BRI.

Setelah menerima transfer uang dari korban, sejak itu tersangka menghilang dan tidak pernah menepati janjinya untuk menikahi korban, hingga akhirnya korban melapor ke Polisi.

Lanjut AKP Gigih, karena laporan dan TKP di tangani oleh pihak Polda DIY maka kedua tersangka dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: