Dua Pencuri Burung Dibekuk Polisi

Dua Pencuri Burung Dibekuk Polisi

Medialampung.co.id - Polsek Margatiga mengamankan 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Masing-masing, IS (17) dan ER (17) warga Desa Negeri Katon Kecamatan Margatiga kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Margatiga AKP Haryono menjelaskan, ke dua tersangka diduga sebagai pelaku curat burung milik Tomi Maryanto (40) warga Dusun III Desa Negeri Jemanten Kecamatan Margatiga.

Aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka pada 11 Oktober 2019 lalu.

Modus kedua tersangka masuk ke dalam pekarangan rumah korban dengan cara merusak pagar bambu. Selanjutnya, kedua tersangka membawa kabur 3 ekor burung kicau milik korban.

Masing-masing, satu ekor burung jenis kacer, satu ekor kenari dan satu ekor jalak suren.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Margatiga berhasil mengamankan ke du tersangka, Selasa (5/5) pukul 17.00 WIB.

"Ke dua tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Haryono. (wid/mlo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: