Dua Pelaku Penyelahgunaan Narkotika Dibekuk

Dua Pelaku Penyelahgunaan Narkotika Dibekuk

Medialampung.co.id -  Satres Narkoba Polres Lampung Barat berhasil menangkap dua pelaku  penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi di Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat Rabu (20/11), sekira pukul 07.30 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Junaidi mendampingi Kapolres  AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik.,M.H., menerangkan, Kedua pelaku yang diamankan yakni Nopal Juanda, (30), warga Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, dan Bahran (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

"Keduanya kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering membeli narkoba jenis ekstasi di wilayah Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumsel," terangnya.

Dari informasi tersebut, pihakanya langsung melakukan penyelidikan di perbatasan hingga berhasil menangkap kedua pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak satu butir.

"Untuk Barang bukti ekstasi  satu butir, awalnya kita juga akan menangkap bandarnya, tapi lolos dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan," pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: