Dua Pelaku Pemalsuan Data Kendaraan Diamankan

Dua Pelaku Pemalsuan Data Kendaraan Diamankan

Medialampung.co.id - Pemalsuan data kendaraan yang melibatkan warga Kalirejo Lampung Tengah terbongkar. Menyusul diamankannya SO alias Sawir (37) oleh Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Bersamanya, polisi juga turut mengamankan RI (48), warga kecamatan Pringsewu yang menjual kendaraan bermotor dengan identitas serta dokumen kepemilikan kendaraan yang diduga palsu.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan masuk dalam satu jaringan. SO bertugas merubah nomor rangka dan nomor mesin sedangkan RI bertugas menjualnya," terang Kasat reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.IK.

Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman mereka, Senin (16/11).

Adapun Barang bukti yang belum sempat dijual dari kediaman RI yakni  berupa 4 unit sepeda motor, 4 buah BPKB dan 4 buah STNK. Sedangkan dari rumah SO di dapat 1 buah mesin gerinda, 1 buah Mata bor, 1 buah palu kecil, 4 buah paku (alat ketok angka), 1 buah BPKB Nopol : F 6946 FFC, 1 buah STNK Nopol : F 6946 FFC dan 1 buah STNK Nopol : B 3881 PIX.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: