Dua Pelaku Curat yang Bobol Rumah Saat Korban Tidur Berhasil Dibekuk

Dua Pelaku Curat yang Bobol Rumah Saat Korban Tidur Berhasil Dibekuk

Medialampung.co.id - Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di kediamannya masing-masing, Selasa (11/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Yakni Andika (25) dan Zul Afrizal (22), keduanya warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Rosidi (40), warga Kampung Gunungbatin Baru.

"Kita terima laporan korban curat dengan Laporan Polisi No.LP/158-B/VIII/2020/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 4 Agustus  2020. Rumah dimasuki pencuri," katanya.

Kronologis pencurian, kata Santoso, korban terbangun dari tidur, Selasa (4/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Korban bangun tidur dan mencari HP-nya tak ketemu. Kemudian keluar dari kamar dan melihat pintu rumah  terbuka karena didongkel. Korban kaget mengecek isi rumah dan dagangannya. Tiga HP merk Vivo Y95, Vivo Y95, dan Oppo A37 raib. Begitu juga rokok Surya satu slop, Clas Mild 5 bungkus, dan uang tunai Rp5 juta dalam tas istri korban hilang. Total kerugian Rp12.300.000," ujarnya.

Dalam penangkapan kedua tersangka, kata Santoso, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit HP Oppo A37 milik korban.

"Kita amankan BB satu unit HP korban. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: