Mulai Kamis, Pemudik Dilarang Menyeberang

Mulai Kamis, Pemudik Dilarang Menyeberang

Medialampung.co.id - ASDP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) mulai Kamis (6/5) memberlakukan pelarangan mudik lebaran.

Ya, larangan mudik pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2021 ini, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Humas ASDP Pelabuhan Bakauheni Lamsel, Saifullah Harahap menjelaskan, dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pada 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri mendatang, ASDP mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021," ungkap Saiful, Rabu (5/5).

Dia menjelaskan, untuk menyeberang dari pelabuhan Bakauheni menuju Merak, ASDP Bakauheni memberlakukan dalam pembelian tiket menggunakan sistem online. Sehingga, siapapun penumpang yang tidak membeli tiket melalui online, pihaknya akan menolak.

"Dalam sistem online itu kan ada tanggal keberangkatan. Nah, ketika memilih tanggal 6-17 Mei 2021, sistem itu menolak, kecuali kalau yang menyeberang itu membawa logistik, sistem akan terbuka. Sistem online itu khusus untuk membawa logistik, bukan penumpang," jelasnya.

Jika ada penyelundupan penumpang didalam kendaraan logistik, sambung Saiful, pihaknya akan mengecek kendaraan itu. "Jadi, saat akan menyeberang di tiketing, ada petugas yang mengeceknya. Kalau ditemukan ada yang membawa penumpang, kami akan menurunkan penumpang itu," ucapnya.

Saiful menmbahkan, pengecualian yang diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti, bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri dan TNI,  sambung Saiful, pihaknya akan meminta menunjukan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

"Tapi, pembeliannya juga melalui sistem online. Nanti, dalam sistem online itu, ada pengecualian bagi ASN, TNI, Polri atau yang lainnya yang melaksanakan tugas. Sistem itu nanti akan diminta surat tugas dan syarat lain yang berhubungan dengan pekerjaan," katanya.

Terkait jumlah penumpang yang terjadi hari Rabu (5/5), mengalami penurunan dibandingkan hari Selasa (4/5). Dimana, jumlah penumpang hari Rabu sebanyak 5.658 orang terdiri dari Pejalan kaki (342), Dalam kendaraan (5.316). Sedangkan pada hari Selasa berjumlah 8.658 orang diantaranya pejalan kaki (479) dan didalam kendaraan (8.179).

"Jadi, hari ini (5/5), ada penurunan penumpang sekitar 3.000 orang. Penghitungan ini dari pukul 08.00-20.00WIB," ungkap Saiful, Rabu (5/5).

Untuk jumlah kendaraan yang melintas dari pelabuhan Bakauheni menuju Merak, juga mengalami penurunan dari hari sebelumnya. Dimana, pada hari Rabu (5/5), jumlah kendaraan yang melintas sebanyak 1.844 unit, terdiri dari Roda dua (110), Roda Empat (595) Unit, Bus (59) dan truk (1.080).

Jika dibandingkan hari Selasa (4/5), kendaraan yang melintas sebanyak 2.212 unit, terdiri dari Roda dua (206), Roda empat (810), Bus (85) dan Truk (1.083).

"Kalau kendaraan ada penurunan sekitar 368 unit. Kami menghimbau kepada masyarakat, mulai tanggal 6-17 Mei 2021, pemudik tidak diperbolehkan menyeberang," pungkasnya. (yud/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: