Dua ASN Lampung Jadi Tersangka Korupsi, Sekdaprov Mengaku Belum Ada Pemberitahuan

Dua ASN Lampung Jadi Tersangka Korupsi, Sekdaprov Mengaku Belum Ada Pemberitahuan

Medialampung.co.id - Kejaksaan Tinggi (KT) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung. 

Dari tiga tersangka itu, dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Lampung dan satu lainnya dari pihak swasta.

Ada pun dua ASN tersebut diketahui bernama Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto (EY). Kemudian Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati (HR/HRR), serta rekanan Imam (IMA).

"Saksi yang diperiksa dalam kasus ini, sudah 25 saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik adalah alat bukti saksi, ahli, surat dan petunjuk. Kasus ini berawal dari program pemerintah pusat, untuk swasembada jagung tahun 2017 di Lampung," kata Heffinur saat jumpa pers, Kamis (25/3).

Saat dimintai keterangan terkait hal tersebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung ia baru mengetahui dari media sosial (medsos).

"Saya kan baru tau dari Medsos, Secara Pembeormal kita belum dikasih tau. Jadi kita belum bisa menanggapi itu," ungkapnya Jumat  (26/3).

Saat ditanya nanti nya akan ada pendampingan hukum atau tidak , Ia mengatakan akan melihat alur yang sebenarnya seperti apa.

Lanjutnya untuk evaluasi kedepannya kepa ASN  di lingkungan Pemprov Lampung akan di lakukan pembinaan untuk tepat sasaran dan tepat dasar hukum.

"Ya, kita akan melakukan pembinaan supaya tertib administrasi kemudian melakukan monitoring, penggunaan anggaran tepat sasaran, tepat manfaat tepat waktu tepat dasar hukum dan tepat administrasi itu standarnya," imbuhnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: