DPRD Lampung Minta Kemenkes Segera Ganti Vaksin Astrazeneca yang Expired

DPRD Lampung Minta Kemenkes Segera Ganti Vaksin Astrazeneca yang Expired

Medialampung.co.id - Sebanyak 170 ribu dosis vaksin Covid-19 jenis Astrazeneca expired per 28 Februari di Provinsi Lampung. 

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Deni Ribowo mengatakan, persoalannya karena dosis vaksin yang datang dari pusat sudah hampir kadaluarsa.

Sehingga, belum selesai masa pendistribusian ke kabupaten kota dosis vaksin tersebut telah habis waktu pemakaiannya atau expired.

"Dosis vaksin itu hanya hanya 22 hari terhitung dari waktu pengiriman," kata Deni Ribowo saat dimintai keterangan, Rabu (2/3).

Menurutnya, persoalan lain sehingga dosis vaksin belum semua disuntikkan karena ada pada masyarakat.

Masyarakat menilai, bahwa dosis vaksin Astrazeneca mengandung dosis yang cukup tinggi, sehingga masyarakat tidak mau.

"Vaksin Astrazeneca efek sampingnya cukup kuat sehingga banyak masyarakat tidak mau," jelas Deni Ribowo.

Deni menegaskan, atas persoalan ini bukan berarti pemerintah tidak siap untuk mendistribusikan vaksin tersebut tapi masa waktu yang sangat pendek sehingga membuat vaksin tersebut kadaluarsa.

Selain itu, tidak hanya jenis vaksin Astrazeneca, melainkan jenis Sinovac sangat dianjurkan, karena penilaian masyarakat dosisnya tidak begitu tinggi.

"Mengingat vaksinasi Lampung target harus tercapai sampai 100 persen. Jadi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera untuk mengganti dosis vaksin yang expired tersebut," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: