DPO Sejak 2018, pelaku Curanmor Diamankan di Lampura

DPO Sejak 2018, pelaku Curanmor Diamankan di Lampura

Medialampung.co.id – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober tahun 2018 lalu, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Sinar Banten Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian pada 21 Oktober 2018 silam.

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni atas nama Abi Bullah bin Sawaludin warga Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.

”Pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan DPO Curanmor, dengan dasar L/B-593/X/2018/Polda Lampung/Res Lambar/SPK Sek Sumberjaya tanggal 21 Oktober 2018, dengan pelapor  atas nama Samsudin bin Arnawi,  warga Dusun Sinar Banten Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedungsurian,” ungkap Made, mewakili Kapolsek Sumberjaya Kompol Kadengan.

Kronologis kejadian, kata dia, yakni Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 19.30 WIB, korban sedang bertamu di rumah saksi Arman dan ketika korban mau pulang melihat kendaraannya yang diparkir di halaman depan rumah sudah tidak ada.

”Korban kehilangan satu unit sepeda motor yakni Yamaha Vixion warna putih tahun 2015 Nopol BE 6307 MU dan melapor ke Polsek Sumberjaya,” kata dia.

Selanjutnya, proses penangkapan dilakukan Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi maka dilakukan penangkapan pelaku di kediamannya.

”Pelaku dibawa ke Polsek Sumberjaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: