DPO Curat Diringkus, Susul Rekannya di Penjara

DPO Curat Diringkus, Susul Rekannya di Penjara

Medialampung.co.id - Seorang DPO curat diringkus Polsek Kalirejo, Lampung Tengah. Hadid Andrean (32), warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, di tempat persembunyiannya, Jumat (9/7) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kapolsek Kalirejo Iptu Eddi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan  laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/35-B/I/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK KAJO, Tgl. 23 Januari 2020. Korbannya Warsijo (62), warga Kampung Kalidadi, Kecamatan Kalirejo. 

Eddi melanjutkan, korban kehilangan motor Supra Fit warna hitam BE 6853 GU di teras rumah, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. "Motor diparkir di teras rumah. Korban masuk ke dalam dan keluar lagi melihat motornya sudah tak ada," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Eddi, bukan hanya tersangka Hadid Andrean. "Satu rekan tersangka a.n. Murtado telah ditangkap lebih dahulu, Minggu (26/1/2020). Tersangka Hadid Andrean dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: