DLH Terbitkan Tujuh Rekomendasi Izin Lingkungan
Medialampung.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lambar sejak awal tahun 2019 hingga kemarin telah mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan untuk tujuh kegiatan usaha
“Kita (DLH) hanya mengeluarkan rekomendasi sedangkan untuk penerbitan izin lingkungannya merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja,” ujar Kasi Kajian Dampak Lingkungan dan Laboratorium Yessy Oktavianti, S.T., mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Drs. Ismet Inoni, M.M.
Dijelaskannya, rekomendasi yang telah diterbitkan pihaknya untuk tujuh lokasi usaha itu rinciannya rekomendasi atas dokumen surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) kegiatan apotik Sukajadi Farma di Pekon Suoh Kecamatan Bandarnegeri Suoh, rekomendasi atas dokumen SPPL kegiatan apotek “Channa Farma” di Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, rekomendasi atas dokumen SPPL kegiatan ketenagalistrikan oleh PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Liwa, serta rekomendasi atas dokumen SPPL kegiatan klinik kesehatan Kodim 0422 LB.
Selanjutnya, rekomendasi atas dokumen SPPL kegiatan apotek Aulia Farma Pekon Puralaksana Kecamatan Waytenong, rekomendasi atas dokumen SPPL kegiatan apotek “Teta Care” di Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong, serta rekomendasi atas dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL) kegiatan pembangunan PLTMH di Pekon Kerang Kecamatan Batubrak dan Pekon Sukarame Kecamatan Belalau oleh PT. Lampung Hidro Energy.
Selain tujuh usaha itu, kata Yessy, pihaknya juga sedang memproses usulan yang baru masuk dari empat pemerkasa kegiatan yaitu apotik Zahra Medica di Kecamatan Kebuntebu untuk SPPL, dan UKL-UPL untuk tiga usaha yakni PT. Star Gioterman Suoh-Sekincau, rencana pembangunan SPAM IKK Bandarnegeri Suoh oleh PDAM Limau Kunci, serta PT. Tower Bersama di Kecamatan Sekincau.
“Usulan yang masuk masih on proses untuk dilihat kelengkapannya dan setelah kami cek ternyata berkasnya belum lengkap karena masih ada yang kurang kesesuaian tata ruang, sehingga kami minta kepada pemerkasa untuk melengkapi dokumennya,” imbuhnya
Lanjut dia, DLH sifatnya hanya menunggu pengajuan dari pemerkasa usaha dan setiap usulan yang masuk akan diproses, dan jika dokumennya belum lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi. “Semestinya semua usaha harus ada izin namun kita mengacu kepada peraturan gubernur No. 58/2014 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib melengkapi UKL UPL. Antara lain seperti usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan kehutanan, perhubungan, perindustrian dan perdagangan,” pungkas dia. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: