DLH Lambar Angkut Belasan Ton Sampah Hasil Penyisiran

DLH Lambar Angkut Belasan Ton Sampah Hasil Penyisiran

Medialampung.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat menerjunkan puluhan petugas kebersihan untuk membersihkan sampah di sepanjang jalan nasional Sumberjaya-Liwa, dan jalan provinsi Liwa-Sukau, Selasa (21/9). 

Hasilnya, sekitar 16 ton sampah diangkut dengan menggunakan delapan unit armada pengangkut sampah. Sampah-sampah tersebut merupakan limbah rumah tangga dan limbah pasar yang sengaja dibuang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. 

Kabid Kebersihan DLH Lambar Heriyanto mengungkapkan, sejak pagi petugas mulai melakukan penyisiran sampah di sepuluh titik. Sampah-sampah tersebut diangkut hingga bersih dan tidak lagi meninggalkan penampakan sampah yang menggunung yang mengganggu pemandangan dan kenyamanan pengendara terlebih mengeluarkan bau yang tidak sedap. 

"Alhamdulillah sesuai rencana kami melakukan penyisiran sampah di sepuluh titik yang ada di sepanjang jalan nasional dan jalan milik provinsi, hasilnya sekitar 16 ton mengingat satu armada sampah itu kapasitasnya dua ton, dan delapan armada yang kami siapkan itu semuanya penuh," ungkap Heriyanto mewakili Kepala DLH Lambar Ansari. 

Dikatakannya, kegiatan penyisiran ini dalam rangka menyambut HUT Lambar ke-30. Sampah hasil penyisiran dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Pekon Bahway Kecamatan Balikbukit. Untuk selanjutnya, diharapkan setelah dilakukan penyisiran ini masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

”Sampah yang kami angkut biasanya adalah sampah yang berasal dari limbah rumah tangga dan juga limbah dari pasar, karena itu diharapkan kesadarannya agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, karena sebenarnya limbah rumah tangga bisa diolah secara mandiri, dan bisa dimanfaatkan, untuk sampah plastik bisa dijual dan sampah sayuran bisa dimanfaatkan sebagai pupuk, begitu juga dengan limbah pasar,” kata dia.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah No.15/2013 tentang ketertiban umum. Dimana dalam Perda tersebut tegas, bagi masyarakat yang melanggar bisa dipenjara maksimal enam bulan atau denda Rp25 juta. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: