Ditresnarkoba Polda Lampung Gulung 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ditresnarkoba Polda Lampung Gulung 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Medialampung.co.id - Ditresnarkoba Polda Lampung melalui Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan extacy.

"Kedelapan  terduga pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda yakni pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan terduga pelaku DS, IB dan AS, pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat ekspos di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung, Jumat (10/7).

Dari tangan terduga pelaku DS yang dilakukan penangkapan di Desa Tanjungwaras, Dusun Merakbatin Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diamankan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil extacy.

Pengembangan terus dilakukan, dan kembali diamankan terduga pelaku IB dan AF di pinggir Pom Bensin Sri Mulyo Natar Kab. Lampung Selatan diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat lima gram.

Pada tanggal 6 Juli 2020 dari keterangan terduga pelaku IB tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bungamustika B8 Sinarjati Kelurahan Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel, dan diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat lima gram milik MF dan satu paket sabu dengan berat 0,2 gram serta satu  buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap IB didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel.

pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapati tiga terduga pelaku lainnya yaitu IS, SY dan IR, serta diamankan barang bukti narkotika sebanyak enam paket sabu dengan berat 600 gram, enam paket sabu dengan berat 300 gram.

Empat paket sabu dengan berat 40 gram, tiga paket sabu dengan berat 15 gram, tujuh bungkus plastik berisi pil extacy warna cream logo singkong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.000 butir, satu bungkus plastik berisi pil extacy warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 butir, 20 butir pecahan pil extacy, satu unit timbangan digital,  bungkus plastik ukuran 1/4, satu bungkus plastik klip ukuran besar dan  bungkus plastik ukuran sedang.

Total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 955 gram dan pil extacy sebanyak 8400  butir dengan. 

Rinciannya enam paket besar sabu dengan berat 600 gram, enam paket sedang sabu dengan berat 300 gram, empat  paket sedang sabu dengan berat 40 gram, dua paket sedang sabu dengan berat 10 gram, tujuh bungkus plastik bening berisi pil extacy warna cream logo sungokong jumlah keseluruhan 7.000 butir.

Satu bungkus plastik bening berisi pil extacy warna hijau logo Hulk jumlah keseluruhan 1000 butir, 20 butir pecahan pil extacy, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik ukuran 1/4, satu bungkus plastik klip ukuran besar, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, 380 butir pil extasi.

"Total Hampir 3,5 miliar dengan diamankannya barang bukti ini dapat  menyelamatkan sepuluh ribu jiwa manusia," kata Zahwani Pandra.

Lanjutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku didapati empat terduga pelaku dengan pemeriksaan urine positif dan Kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka atas nama DS, IB, MF, IG.

Terhadap empat orang lainnya yakni atas nama AS , IS, SY, dan IR hasil Dari pemeriksaan tidak terkait dengan tindak pidana narkotika, dilakukan Pembinaan . 

"Akibat perbuatannya, ke empat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat  enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: