Diskoprindag Lambar Buka Pendaftaran Program BPUM 

Diskoprindag Lambar Buka Pendaftaran Program BPUM 

Medialampung.co.id - Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lambar. 

Pasalnya, program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) tahun ini kembali dilanjut.

Bahkan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) mulai Senin (5/4) telah membuka pendaftaran bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar. 

“Pendaftaran program BPUM sudah kita bukan sejak awal bulan ini dan sejauh ini sudah ada sekitar 50 pelaku usaha mikro yang mendaftar. Bagi pelaku usaha mikro yang berminat silahkan mendaftarkan diri di kantor Diskoprindag pada saat jam kerja,” ungkap Kepala Diskoprindag Ir. Sugeng Raharjo, Kamis (8/4)

Ia menjelaskan, dasar dibukanya pendaftaran program BPUM di Kabupaten Lambar sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI No.2/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah No.6/2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemic Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), petunjuk pelaksanaan bantuan bagi pelaku usaha mikro No.03/2021, serta Surat Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.256/Dep/21/IV/2021 tanggal 6 April 2021 perihal penyaluran program BPUM 2021. 

“Untuk jumlah bantuan kalau tahun lalu sebesar Rp2,4 juta namun untuk tahun ini jumlahnya hanya Rp1,2 juta dan diberikan secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu,” kata dia.

Lanjut Sugeng, dana BPUM merupakan bantuan pemerintah yang diberikan langsung ke rekening penerima BPUM dan atau penyalur BPUM dan tidak untuk dikembalikan ke negara. 

“BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. Kalau sudah pernah mendapatkan bantuan tidak perlu lagi mendaftar karena datanya sudah ada di Kementerian Koperasi dan UKM, dan bagi yang belum pernah silahkan segera mendaftar,” kata dia.

Adapun syarat pendaftaran yaitu warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau nomor Surat Keterangan Usaha (SHU) dari peratin/lurah, bidang usaha, serta nomor telepon seluler yang dapat dihubungi secara langsung dan atau melalui pesan singkat (SMS) atau Whatsapp. Serta bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD. 

“Untuk pendaftaran melalui kita (Diskoprindag) kemudian nanti datanya kita kirimkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dan pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi menyampaikannya kepada Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro. Jadi nantinya yang melakukan verifikasi dan yang menentukan pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan adalah Kementerian Koperasi dan UKM,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: