Dishub Lambar Temukan 18 Unit Kendaraan Mati KIR 

Dishub Lambar Temukan 18 Unit Kendaraan Mati KIR 

Medialampung.co.id - Untuk menghindari terjadinya kendaraan Over Dimention dan Overloading (ODOL), Dinas Perhubungan Kabupaten Lambar melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan bagi pemilik kendaraan ODOL serta kendaraan yang tidak memiliki KIR (pengujian kendaraan bermotor) di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Terminal Sekincau Kecamatan Sekincau, Senin (21/2).

“Kegiatan pengawasan dan penindakan bagi pemilik kendaraan ODOL serta kendaraan yang tidak KIR ini akan kita laksanakan selama tiga hari mulai Senin, Selasa dan Kamis (24/2),” ungkap Plt. Kepala Dishub Drs. Junaidi Jamsari, M.M.

Ia mengungkapkan, dalam pengawasan dan pembinaan tersebut, pihaknya menemukan 18 unit kendaraan yang KIR-nya mati, rinciannya satu unit Dump Truck, tiga unit truk dan 14 Pick Up.

“Rata-rata kendaraan yang diperiksa KIR-nya telah mati sehingga kita menganjurkan kepada supir kendaraan untuk di KIR kendaraannya. Tapi kalau supirnya tidak mau maka terpaksa akan kita tilang/tindak pidana ringan (Tipiring) dan diteruskan ke Pengadilan,” tegasnya.

Untuk pelanggaran ODOL, lanjut Junaidi, untuk hari pertama kegiatan pengawasan dan penindakan belum ditemukan adanya kendaraan melintas yang melakukan pelanggaran ODOL, seperti halnya ukuran yang tidak sesuai dengan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui dealer mobil, muatan lebih serta perubahan dimensi kendaraan.

“Untuk hari pertama, kita belum menemukan adanya kendaraan yang melintas di Kabupaten Lambar yang melakukan pelanggaran ODOL,” ujar dia.

Lanjut dia, jika nanti ada ditemukan kendaraan ODOL maka akan ditindak secara cepat, yaitu tipiring/tilang sesuai Pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan,daya angkut, dimensi kendaraan. 

Junaidi menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk melakukan uji kendaraan di Kabupaten Lampung Barat, dengan alamat Jl. Ahmad Dahlan Pekon Padang Dalom Kecamatan Balikbukit atau depan SMKN 1 Liwa, agar masyarakat datang langsung dengan membawa kendaraannya tanpa perantara.

“Untuk pembuatan KIR ini, saya selalu tekankan kepada petugas jangan ada pungli,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: