Disdukcapil Tanggamus: Layani Adminduk Secara Online
Medialampung.co.id - Adanya Pandemi Virus Corona tidak membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus libur dalam melayani administrasi kependudukan (Adminduk) masyarakat. Disdukcapil Tanggamus kini menerapkan pelayanan adminduk dengan sistem online atau dalam jaringan (daring).
Kepala Disdukcapil Tanggamus, Maradona melalui Sekretaris Disdukcapil Darma Setiawan mengatakan, inovasi pelayanan secara online tersebut diberi nama Bunda Dewi (Buat Dokumen Adminduk Dengan WA dan Internet). Inovasi ini dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Layanan secara online tersebut untuk melayani KTP-el, KIA, akta-akta dan surat pindah datang. Layanan ini juga sudah kami infokan melalui pamflet, banner dan spanduk pengumuman sehingga masyarakatnya tahu, "ujar Darma, Kamis (9/4).
Untuk memanfaatkan layanan ini masyarakat bisa menghubungi nomor WA 085369671200-081278356971-082279961001 untuk layanan KTP elektronik dan KIA. Lalu nomor WA 085369671200, 082279961001, 082211434868, 081278356971, 082281090001, 082371212660 untuk layanan KK. Sedangkan akta kelahiran 085268847557, 082234420899, 082373848181. Kemudian ada juga nomor layanan 082175827823.
"Bisa juga layanan di media sosial, untuk medsos Facebook nama akun Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Instagram di disdukcapilkabupatentanggamus, dan situs web disdukcapil-tanggamus.com, "terang Darma.
Dilanjutkan Darma bahwa pelayanan dilakukan jam kerja pukul 8.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Dan targetnya sehari selesai. Nanti hasilnya dikirim lewat WA juga dalam bentuk pdf. Lalu masyarakat bisa print sendiri itu hanya berlaku untuk KK, Akta dan surat pindah datang.
"Kertas untuk print ukuran A4 ukuran 80 gram, untuk KK. Sedangkan untuk KTP el bagi yang sudah pernah rekam dan sudah diajukan online bisa diambil di Disdukcapil. Kalau yang sudah rekaman lama mungkin sudah ada di UPT Kecamatan dan siap untuk dibagikan, "
Darma mengaku, selain tidak melayani penerbitan skala banyak, perekaman keliling juga sementara ditiadakan. Dan selanjutnya masih tunggu instruksi pusat terkait masa pencegahan Covid-19.(rnn/ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: