Disdukcapil MoU dengan OPD Terkait Pemberian Akses dan Pemanfaatan Data Penduduk

Disdukcapil MoU dengan OPD Terkait Pemberian Akses dan Pemanfaatan Data Penduduk

Medialampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung Melaksanakan rapat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data kependudukan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung.

"Ya, Jadi kita laksanakan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil dengan beberapa OPD," kata Kepala Disdukcapil Achmad Saefulloh saat dimintai keterangan usai melakukan rapat, Kamis (25/2).

Ia juga mengatakan rapat tersebut merupakan amanah dari pada undang-undang administrasi kependudukan (Adminduk) No.24/2013 atas perubahan undang-undang No.23/2006 termasuk menindaklanjuti turunan Permendagri No.102/2019 tentang pemberian akses dan Pemanfaatan data kependudukan.

Lanjutnya, Kedepannya seluruh OPD sesuai dengan amanat tersebut bahwa data kependudukan berkaitan dengan pada pasal 58 ayat 4 tersebutkan semua data kependudukan dipergunakan dalam lima tempat yaitu pelayanan publik, pengalokasian anggaran dana, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi dan pencegahan hukum atau Penegakan kriminal.

"Nah dari elemen tersebut diperintahkan untuk tingkat provinsi kerjasamanya antara Disdukcapil dengan OPD, Kemudian boleh bersama lembaga lainnya yang memiliki badan hukum memiliki badan hukum Indonesia yang tidak memiliki hubungan dengan pusat," tambahnya.

Kemudian dari pelaksanaan kegiatan perjanjian tersebut untuk OPD yang telah menandatangani diberikan hak akses setelah diizinkan Disdukcapil yaitu masing-masing diberikan password dengan IP untuk masuk melihat data kependudukan.

"Diberikan Password dan IP fungsinya karena didalamnya data kependudukan ada data-data rahasia itu tidak boleh disebarkan oleh sebab itu dari dirjen Disdukcapil diberikan sesuai dengan permohonan OPD terkait," terangnya.

Jadi data-data tersebut diberikan sesuai dengan kepentingan contoh seperti Dinas Sosial diberikan untuk bagi penerima dan sosial dan hibah, kemudian Bapenda guna pembayaran pajak, dan BKD keperluan data base untuk para pegawai negeri sipil (PNS).

"Jadi tidak ada lagi yang namanya data double, Dengan basic nomor induk kependudukan (NIK) inilah yang akhirnya tidak ada lagi data ganda di dalam pelaksanaan Birokrasi dan OPD," tutupnya (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: