Disdukcapil Lambar Cetak Dokumen Kependudukan Pakai Kertas HVS 

Disdukcapil Lambar Cetak Dokumen Kependudukan Pakai Kertas HVS 

Medialampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lambar, mulai hari ini, Rabu (1/7) menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan sejumlah dokumen kependudukan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat No.470/345/1II.04/2020 tanggal 30 April 2020 tentang formulir yang digunakan dalam penerbitan administrasi kependudukan.

“Mulai hari ini kita menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan sejumlah dokumen kependudukan,” Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lambar Drs. Adi Utama.

Ia mengungkapkan, spesifikasi formulir dalam penerbitan administrasi kependudukan berupa KK (Kartu Keluarga), kutipan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian bagi non muslim, dan akta pencatatan sipil lainnya menggunakan spesifikasi dengan bahan Kertas HVS 80 gram, satu rangkap dan  putih polos (tanpa latar belakang). 

"Kami telah meminta kepada camat agar dapat menyampaikan informasi dimaksud kepada masyarakat melalui lurah atau peratin di wilayah masing-masing," ungkapnya. 

Adi menjelaskan, kebijakan ini diambil Disdukcapil merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.109/2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sendiri merupakan produk hukum baru yang diundangkan 27 Desember 2019 lalu.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.109/2019 memang sudah mengatur secara rinci penggunaan blanko dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Dimana dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri tersebut menyatakan bahwa pencetakan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada kertas dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. 

‘’Pasal yang mengatur tentang spesifikasi penggunaan blanko tersebut ada di Pasal 12. Penggunaan kertas ukuran A4 80 gram ini makin memudahkan pelayanan, hanya potensi untuk dipalsukan juga makin besar, tapi untuk mengecek keaslian dokumen, penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa install di Handphone Android,’’ kata dia. 

Kementerian Dalam Negeri sendiri sesuai amanah Permendagri tersebut masih memungkinkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota menggunakan blangko stok lama sampai 30 Juni 2020, setelahnya, semua dokumen, kecuali KTP-el dan KIA sudah harus menggunakan kertas HVS A4 80 gram. 

“Kami berharap kepada camat dan peratin untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat,” harapnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: