Soal Pengaduan Warga Negeri Ratu Ngambur, Jika Ada Indikasi Pelanggaran Wajib Ditindaklanjuti

Soal Pengaduan Warga Negeri Ratu Ngambur, Jika Ada Indikasi Pelanggaran Wajib Ditindaklanjuti

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

Medialampung.co.id - Adanya pengaduan pengaduan masyarakat di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), perihal dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) Tahun 2021, yang kini mulai ditindaklanjuti oleh Inspektorat setempat, jika ada indikasi pelanggaran wajib ditindaklajuti. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pesbar, Mad Muhizar, S.E., Kamis (9/6). 

Menurutnya, meski wajib ditindaklanjuti, tapi demi menjaga kondusifitas pemilihan peratin (pilratin) seyogyanya dalam proses penanganan pengaduan itu dilakukan setelah selesai pelaksanaan pemilihan peratin serentak di Kabupaten Pesbar ini pada 27 Juli 2022 mendatang.

“Kita mendukung pengaduan masyarakat itu, maupun proses tindaklanjut dari Inspektorat. Tapi alangkah baiknya jika bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilratin nanti, karena ini untuk menjaga kondusifitas di Pekon itu,” katanya.

Dijelaskannya, tindaklanjut Inspektorat setempat tetap harus dilaksanakan, karena itu merupakan pengaduan dari masyarakat. Artinya, jika ada indikasi pelanggarannya tetap harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Mengingat, terkait dengan anggaran dana desa itu untuk kepentingan masyarakat dalam rangka memajukan Pekon dan berdampak terhadap masyarakatnya.

“Sehingga pemimpin di Pekon dalam hal ini Peratin jangan sampai bermain-main dengan anggaran dana desa yang setiap tahun dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke seluruh Desa atau Pekon seperti di Kabupaten Pesbar ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai turun kelapangan untuk menindaklanjuti tahap awal terkait pengaduan masyarakat di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur. Perihal dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) Tahun 2021, Rabu (8/6).

Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H., melalui Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi, Ade Sudrajat, S.Ip, M.M., mengatakan, setelah ada surat perintah tugas, maka tim dari Inspektorat hari ini (kemarin-red) langsung turun ke lapangan yakni ke Balai Pekon Negeri Ratu Ngambur.

“Tindaklanjut tahap awal ini, kita hanya minta berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan beberapa poin yang diadukan oleh pihak pengadu ke Inspektorat Pesbar,” katanya.

Dijelaskannya, setelah permintaan berkas-berkas sesuai dengan yang diadukan itu. Selanjutnya, Inspektorat juga akan memanggil pengadu (pelapor) untuk meminta keterangan sekaligus minta data pendukung dari pihak pelapor. Sehingga akan disinkronkan dengan berkas yang ada dari pihak terlapor yang ada di Pemerintah Pekon Negeri Ratu Ngambur itu.

 

“Nanti kita akan minta data pendukung dari pihak pengadu, misalnya data pendukung yang ditemukan dilapangan itu apa? hingga pelapor sampai mengadukan ke Inspektorat. Yang jelas ini baru tahap awal dan akan ada pengembangan lagi,” jelasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: