Dinas Lingkungan Hidup Terbitkan 113 Rekomendasi SPPL 

Dinas Lingkungan Hidup Terbitkan 113 Rekomendasi SPPL 

Medialampung.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lambar dari Januari hingga hari ini, Senin (6/12) telah mengeluarkan rekomendasi dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) untuk 113 kegiatan usaha.

“Sejauh ini kita telah mengeluarkan rekomendasi untuk 113 kegiatan usaha,” ujar Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Sukimin, S.I.P Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir. Ansari, Senin (6/12).

Rekomendasi yang telah diterbitkan DLH untuk 113 usaha, lanjut Sukimin, antara lain usaha pangan industri rumah tangga pengolahan kopi bubuk dan aneka keripik, izin usaha praktek mandiri bidan, kegiatan pembangunan menara telekomunikasi, kegiatan rekonstruksi jalan, kegiatan usaha apotek, usaha kesehatan praktek kecantikan, serta usaha praktek mandiri dokter. 

“Rata-rata yang mengurus dokumen SPPL itu untuk izin usaha praktek mandiri,” ucap Sukimin.

Lebih jauh dia mengatakan, dalam rangka percepatan pelayanan penerbitan rekomendasi SPPL maka untuk pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan rekomendasi PPL dapat dilakukan secara elektronik/Whatsapp.

“Tahun ini kita menargetkan 80 rekomendasi izin namun saat ini jumlahnya telah mencapai 113 izin sehingga over target. Hal ini berkat pelayanan rekomendasi perizinan yang berkasnya bisa dilakukan secara online/pelayanan dokumen lingkungan online (Pedal Online) melalui Whatsapp,” kata dia

Adapun persyaratan rekomendasi dokumen SPPL yang mempunyai dampak terhadap lingkungan yaitu surat permohonan (bermaterai Rp10.000), foto copy kartu tanda penduduk (KTP), foto copy NPWP (nomor pokok wajib pajak), izin tetangga, keterangan domisili usaha, rekomendasi peratin, rekomendasi camat, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (bermaterai Rp10.000), MoU/surat kerjasama dengan pihak Puskesmas (berlaku bagi usaha praktek mandiri dokter, praktek mandiri bidang, apotek dan klinik rawat jalan) bermaterai Rp10.000, foto copy sertifikat tanah/SKT, denah lokasi dan denah ruangan. 

“Jadi berkas persyaratan bisa dikirim dalam bentuk PDF ke nomor 081273205878 dan untuk peninjauan lokasi akan dilaksanakan setelah dokumen yang dikirim lengkap dan pelayanan rekomendasi PPL tidak dipungut biaya,” tutupnya (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: