Dilindungi Perda, Penebangan Pohon Penghijauan Harus Melalui Prosedur

Dilindungi Perda, Penebangan Pohon Penghijauan Harus Melalui Prosedur

Medialampung.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat, mengimbau kepada masyarakat khususnya di sepanjang jalan nasional mulai dari Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas, kemudian jalur dua Jl. Raden Intan Kelurahan Pasar Liwa-Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit untuk tidak sembarangan melakukan penebangan pohon penghijauan yang ditanam oleh Pemkab setempat.

Sebab, selain pohon-pohon penghijauan tersebut merupakan paru-paru kota, keberadaanya juga dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) No.15/2013 tentang ketertiban umum, sehingga menjadi bagian aset pemerintah daerah dan membutuhkan proses untuk dilakukan penebangan.

Kasi Pengelolaan Pertamanan pada DLH Lambar Ardiansyah Fikri, S.T, M.T., mengungkapkan, masyarakat tidak bisa membunuh pohon penghijauan yang ada di sepanjang trotoar seenaknya karena itu masuk dalam aset pemerintah daerah. Proses penebangan harus melalui prosedur yang ada, diawali dengan pengajuan dan nantinya akan diusulkan ke Sekda dan jika diizinkan maka penebangan baru bisa dilakukan.

“Jika memang masyarakat melihat ada pohon yang membahayakan, jangan langsung menebang, harus laporan dan akan kami tinjau terlebih dahulu, lalu akan kami sampaikan ke Sekda kalau diizinkan baru baru boleh. Begitu juga jika masyarakat merasa itu (pohon penghijauan) mengganggu, harus meminta izin, dan komitmennya mengganti ratusan pohon,” ungkap Fikri---sapaan Ardiansyah Fikri mendampingi Kepala DLH Lambar Ir. Ansari.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga dan merawat aset pemerintah daerah tersebut. Karena untuk menunggu pohon penghijauan itu besar membutuhkan waktu bertahun-tahun. 

“Butuh waktu lama bagi petugas kami merawat pohon itu agar bisa tumbuh besar, jadi sama-sama kita rawat dan dijaga, karena merusak aset itu bisa dipidana dan itu harus dipahami oleh masyarakat,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: