Dihadiri Bupati Pesbar, CV. Guntur Jaya Perkasa Lepas Liarkan Puluhan Lobster

Dihadiri Bupati Pesbar, CV. Guntur Jaya Perkasa Lepas Liarkan Puluhan Lobster

Medialampung.co.id — CV.Guntur Jaya Perkasa selaku pemegang izin tangkap, budidaya dan izin ekspor lobster (Panulirus spp.) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melepas liarkan puluhan lobster di perairan wilayah Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) yang dipusatkan di pelabuhan nelayan Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kamis (16/7).

Hadir dalam kesempatan itu, bupati Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, S.H, M.H., ketua DPRD Pesbar Nazrul Arif, didampingi anggota DPRD Pesbar Aris Ikhwanda dan I Gusti Kade Artawan, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar, Balai Budidaya Laut (BBL) Lampung diwakili Hanung Santoso, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Lampung diwakili Herman Mude, S.Pi, M.M., unsur Uspika dan masyarakat nelayan setempat.

Manager CV.Guntur Jaya Perkasa, Lazuardi, mengatakan pelepasliaran lobster dewasa dengan ukuran sekitar 150-200 gram itu merupakan salah satu anjuran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka melegalkan benih bening lobster. Kegiatan itu sebagai pelopor pelaksanaan keputusan menteri KKP untuk melegalkan benih bening lobster baik legal dalam penangkapan, budidaya dan ekspor lobster.

“Berdasarkan aturan bahwa pelepasliaran lobster dewasa ke laut itu sebanyak dua persen dari hasil budidaya,” katanya.

Sementara, di tahap perdana itu yang kita lepaskan sebanyak 40 ekor dari total 2.000 ekor lobster hasil budidaya untuk semua jenis baik  lobster bambu, lobster pasir, lobster hijau dan sebagainya. CV. Guntur Jaya Perkasa telah memiliki izin dari KKP baik izin tangkap, budidaya hingga izin ekspor.

“Kami berharap dengan adanya peraturan dan keputusan menteri KKP untuk melegalkan penangkapan dan budidaya benih bening lobster salah satunya di Pesbar ini akan membawa dampak pada kesejahteraan masyarakat terutama nelayan,” jelasnya.

Sementara itu, bupati Agus Istiqlal, menyampaikan kabupaten Pesbar memiliki garis sepanjang 210 kilometer dan sudah tidak dipungkiri lagi banyak berbagai jenis sumberdaya kelautan yang tersimpan di dalamnya, salah satunya yakni lobster yang merupakan potensi di perairan Pesbar. Terlebih, lobster juga  merupakan hasil tangkapan yang menjadi produk unggulan dari Kabupaten Pesbar.

“Kita ketahui bersama bahwa lobster dari Kabupaten Pesbar ini sudah didistribusikan sampai keluar Provinsi Lampung dan saat ini menjadi produk yang paling diminati oleh masyarakat,” katanya. 

Karena itu, dengan adanya dukungan dari KKP terkait dengan penangkapan, budidaya dan ekspor lobster maupun benih bening lobster dan telah disambut oleh CV.Guntur Jaya Perkasa yang bergerak dibidang budidaya lobster di Kabupaten Pesbar ini tentu cukup diapresiasi, karena ini kedepan akan sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat terutama nelayan.

“Kita cukup apresiasi dengan budidaya lobster tersebut, mudah-mudahan membawa kesejahteraan masyarakat. Kita juga mengimbau nelayan di seluruh perairan Pesbar ini agar tetap bersama-sama menjaga ekosistem laut,” jelasnya.

Ditambahkannya, Pemkab Pesbar juga mengucapkan terimakasih kepada CV.Guntur Jaya Perkasa atas perhatiannya kepada Kabupaten Pesbar, mudah-mudahan kegiatan yang dilaksanakan CV.Guntur Jaya Perkasa saat ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di bidang perikanan dan di bidang lain untuk selalu memperhatikan ketersediaan dan keberlanjutan sumberdaya alam yang dimanfaatkan.

“Kedepan kita berharap budidaya lobster yang telah dilegalkan pemerintah dalam hal ini KKP itu selain berdampak pada kesejahteraan masyarakat juga dapat membuka lapangan kerja baru,” ungkapnya.

Terpisah, kepala Dinas Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan pengelolaan lobster itu berdasarkan Peraturan Menteri KKP No.12/Permen-KP/2020 tentang pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), selain itu juga sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya nomor : 178/KEP-DJPB/2020 tanggal 12 Mei 2020, tentang pengelolaan usaha pembudidayaan lobster dan kepiting soka.

“Serta Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor : 48/KEP-DJPT/2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan benih benih lobster di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, bagi nelayan yang akan melakukan penangkapan benih bening lobster maupun pembudidaya itu semuanya harus terdaftar di KKP. Untuk saat ini juga sudah banyak nelayan Pesbar yang mengajukan pendaftaran sesuai petunjuk dari KKP maupun Dinas Kelautan Provinsi Lampung.

“Kita berharap dengan dilegalkannya penangkapan, budidaya dan ekspor lobster itu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten ini,” tandasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: