Diduga Serobot Kebun Kopi Warga Bersama Oknum Anggota Polisi Aktif, Rentenir di Lambar Dipolisikan 

Diduga Serobot Kebun Kopi Warga Bersama Oknum Anggota Polisi Aktif, Rentenir di Lambar Dipolisikan 

Medialampung.co.id – Seorang rentenir di Kabupaten Lampung Barat berinisial Haji PR, dilaporkan ke pihak kepolisian setempat atas dugaan perampasan lahan berupa perkebunan kopi, dengan pelapor atas nama Sapri Edwin warga Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian, yang diduga dilatarbelakangi masalah hutang piutang.

Sapri Edwin didampingi sang istri mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lambar pada Senin (13/7) untuk melaporkan atas peristiwa perampasan lahan dan buah kopi yang dialaminya. Laporan resmi diterima pihak kepolisian, dengan Nomor LP/B-331/VII/ 2020/LPG /Res Lambar/SPKT tanggal 13 Juli 2020.

Kronologis kejadian, Sapri Edwin melaporkan telah terjadi tindak pidana perampasan, awal kejadian pada bulan Februari 2019 pelapor meminjam uang kepada terlapor sejumlah Rp70 juta rupiah, dengan jaminan tiga buah sertifikat (dua sertifikat kebun kopi seluas 1,5 Hektar dan satu sertifikat rumah),  dengan jatuh tempo pada bulan Juli 2019 dengan pengembalian sebesar Rp135 juta rupiah.

Kepada wartawan, Sapri Edwin mengungkapkan awal mulai perampasan lahan yang dilakukan oleh Hi. PR melalui anaknya IW yang bertugas di Polsek Balikbukit tersebut. Dimana menurutnya, mulanya bulan Februari 2019 ia melakukan  peminjaman uang sebesar Rp70 juta Haji PR untuk kebutuhan berkebun dan agunan sertifikat rumah dan sertifikat kebun dengan bunga pinjaman sebesar 95 persen atau sebesar Rp65 juta.

Pada  kesepakatan awal, Sapri Edwin diharuskan melunasi hutang beserta bunga pinjaman sebesar Rp135 juta  yang notabennya pada Juli 2019. Namun, pada tanggal tersebut ia belum mampu membayar serta meminta perpanjangan waktu kepada rentenir, sementara itu pemberi hutang memberi kelonggaran waktu dengan syarat membayar uang Rp5 juta  dan itu tidak termasuk cicilan wajib.

Lalu, pada bulan November 2019 ia membayar hutang sebesar Rp70 juta kepada Haji PR, dan bunga pinjaman senilai Rp65 juta yang disepakati awal belum bisa dibayar.

Alhasil, kedua belah pihak kembali membuat surat perjanjian untuk pembayaran bunga ditetapkan pada 25 januari 2020. Dalam  kesepakatan itu dijelaskan jika Sapri Edwin belum membayar hingga waktu yang ditetapkan, maka agunan yang berupa sertifikat tanah akan selamanya menjadi hak milik Haji PR.

Tepat jatuh tempo pembayaran bunga hutang pada 25 Januari 2020, ia berinisiatif melakukan pencicilan bunga sebesar Rp9 juta namun ditolak oleh Haji PR.  Kemudian, Haji PR datang kembali dengan membawa uang cicilan bunga sebesar Rp30 juta, namun tetap ditolak dengan alasan Haji PR tak menerima cicilan.

”Saya dan keluarga berusaha mengumpulkan dana sebesar Rp65 juta untuk membayar bunga pinjaman dengan mengandalkan hasil panen kopi. Tapi buah biji kopi yang belum memasuki masa panen tersebut sudah di ambil paksa atau dipanen oleh oknum anggota Polres Lampung Barat yang tak lain merupakan anak dari Haji PR, biji kopi yang dipanen paksa tersebut sebanyak 200 karung dengan bobot 4 Ton atau jika dirupiahkan setara dengan uang Rp 70 juta.  Saya bingung mau gimana lagi, pak haji-nya dicicil 30 juta menolak. Terpaksa saya nunggu panen kopi buat bayar lunas. Tapi belum waktunya panen, pak haji nyuruh anaknya yang bekerja sebagai anggota polres Lampung barat untuk memanen kopi saya sampe gak ada sisanya lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., membenarkan, terkait laporan warga atas dugaan perampasan lahan tersebut.

”Ia laporan sudah diterima dan sudah ditindaklanjuti, sesuai laporan itu dugaannya perampasan, dan sekarang sudah dalam proses,” ujarnya, tanpa member penjelasan lebih lanjut terkait dengan kasus  tersebut. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: