Diduga Hasil Illegal Logging, Sejumlah Kayu Olahan Diamankan

Diduga Hasil Illegal Logging, Sejumlah Kayu Olahan Diamankan

Medialampung.co.id – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sekincau, Kabupaten Lampung Barat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil aktivitas Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B tepatnya di Pekon Batu Api, Kecamatan Pagardewa, Selasa (19/11).

Saat di konfirmasi, Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H., mendampingi kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi S.Ik., membenarkan perihal diamankannya sejumlah kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging tersebut dan sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk proses pengembangan.

“Saat ini masih kita lidik (penyelidikan) untuk proses pengembangan, sementara sejumlah barang bukti sudah kami amankan di lokasi,” terang Suharjono saat di hubungi via ponselnya.  

Sayangnya, saat di konfirmasi jumlah barang bukti yang diamankan pihaknya mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, karena saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa terduga pelaku.

“Untuk jumlahnya (barang bukti) belum bisa kami sampaikan, karena kini kami juga masih mengumpulkan sejumlah barang bukti di beberapa titik lainnya, karena dari informasi kepala dusun di wilayah itu kayu tersebut akan digunakan untuk membangun jembatan dan mushola,” kata dia.

Bahkan, ia juga membeberkan bahwa berdasarkan informasi yang di terima pihaknya dari kepala dusun setempat bahwa pengambilan kayu dari hutan kawasan tersebut telah mendapat izin dari Dinas Kehutanan.

“Menurut informasi dari kepala dusun di wilayah itu juga, sudah ada izin dari kehutanan bahwa kayu-kayu tersebut akan di gunakan untuk membangun jembatan yang terkena banjir, dan mushola, tapi untuk memastikan kebenarannya kita tunggu hasil lidik,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: