Dianggarkan Rp13,8 Miliar, Insentif Nakes yang Tangani Covid-19 di Lambar Terserap Rp8,3 Miliar 

Dianggarkan Rp13,8 Miliar, Insentif Nakes yang Tangani Covid-19 di Lambar Terserap Rp8,3 Miliar 

Medialampung.co.id - Tahun anggaran 2021 ini, Pemkab Lampung Barat menyiapkan insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien terkonfirmasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp13,8 Miliar, anggaran itu termasuk untuk pembayaran insentif Nakes bulan November dan Desember 2020 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., didampingi Kabid Sumberdaya Kesehatan (SDK) Wasis Supriyadi, ST, M.Ak., mengungkapkan, untuk insentif Nakes pada tahun anggaran 2021 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pembayaran insentif Nakes yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI hanya sampai bulan Oktober 2020 lalu, selanjutnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

”Total anggaran yang kami siapkan tahun ini untuk insentif Nakes itu sebesar p13,8 Miliar, tetapi itu termasuk untuk pembayaran insentif Nakes bulan November dan Desember, dimana dua bulan tersebut tidak lagi menjadi kewenangan Kemenkes dengan total insentif yang harus dibayar sebesar Rp1,9 Miliar,” ungkapnya.

Hingga bulan September lalu, lanjut dia, total anggaran yang telah terserap untuk pembayaran insentif Nakes sebesar Rp8,3 Miliar dan jumlahan pembayaran paling besar untuk bulan Juli, dimana menjadi puncak tertinggi kasus Covid-19 di Lambar.

”Perlu dipahami juga bahwa ada perbedaan sistem pembayaran untuk insentif Nakes pada tahun 2020 dan 2021, dimana pada tahun 2020 Nakes bisa mendapatkan insentif setelah melakukan penanganan pasien suspek dan juga terkonfirmasi, namun pada tahun 2021 ini mengalami perubahan dimana insentif hanya diberikan untuk Nakes yang menangani pasien terkonfirmasi Covid-19,” bebernya.

Nakes yang mendapatkan insentif dimaksud, jelas Wawan---sapaan Widyatmoko Kurniawan yakni dokter umum, dokter spesialis, bidan, perawat dan nakes lainnya. Pembayaran dilakukan sesuai Juknis.

“Untuk insentif Nakes pembayarannya untuk bulan November dan Desember, serta Januari hingga Juni dibayarkan pada bulan Juni lalu, selanjutnya pembayaran insentif dilakukan perbulan. Melihat besaran anggaran yang masih tersisa, kami optimis cukup hingga akhir tahun mendatang, dan semoga tidak terjadi lagi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Lambar,” kata dia.

Sementara itu, terkait dengan adanya Nakes yang meninggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19, sebelumnya pihaknya mengajukan santunan kepada Kemenkes RI, usulan tersebut direalisasikan pada bulan September lalu dengan besaran sebesar Rp300 juta yang diserahkan kepada pihak ahli waris. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: