DBH Cukai Hasil Tembakau Diprioritaskan untuk Bidang Kesehatan

DBH Cukai Hasil Tembakau Diprioritaskan untuk Bidang Kesehatan

Medialampung.co.id - Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) digunakan dalam prioritas pada bidang kesehatan, hal tersebut disampaikan Herianto selaku pemateri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung, pada acara sosialisasi cukai hasil tembakau yang digelar Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampung Barat, di Aula Pekuwon Bappeda Kamis (14/10). 

Dikatakan, bidang yang didanai DBH CHT yakni kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah dengan besaran 50%, penegakan hukum dalam rangka menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal sebesar 25% dan bidang kesehatan dalam rangka mendukung JKN sebesar 25 %.

"Langkah yang bisa dilakukan oleh Pemda dalam meningkatkan DBH CHT bisa dilakukan dengan meningkatkan intensitas kerjasama antara pemerintah daerah dengan kantor bea cukai, serta sosialisasi aktif dalam imbauan kepada masyarakat dalam mendukung peningkatan penerimaan cukai dengan membeli rokok tanpa dilekati pita cukai legal," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu ia juga mengkampanyekan gempur rokok ilegal, dan meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada bea cukai jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal. 

"Karena tegas, bagi orang yang menawarkan, menyerahkan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan lainnya dapat dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima lima tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Disbunnak Lambar Ir. Nata Djudin Amran yang sebelumnya membuka secara resmi sosialisasi tersebut mengatakan, hingga tahun 2021 ini terdapat lima kelompok di Lambar yang membudidayakan tanaman tembakau, hasil tembakau yang dihasilkan cukup berkualitas dengan harga jual mencapai Rp150 ribu per kilogram. 

"Selama kopi masih kecil bisa ditanam tembakau. Pembudidayaan tembakau di Lambar berada di Kecamatan Sekincau dan juga Suoh, Bandarnegeri Suoh (BNS), Lumbokseminung, pemkab Lambar juga terus berupaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan secara maksimal lahan perkebunannya," kata dia. 

Untuk diketahui, sosialisasi tersebut diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah yang ada di kabupaten setempat. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: