Darurat Narkoba, Polisi Kembali Amankan Pengguna Sabu di Waykanan

Medialampung.co.id - Kabupaten Waykanan benar-benar dalam kondisi darurat narkoba. Hampir setiap hari aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Senin (67) Polsek Buay Bahuga Polres Waykanan berhasil mengamankan MS (30) dan Yu (31), dua orang warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekitar pukul 12.15 WIB anggota Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Jalan Poros Kampung Suka Agung Simpang Haruan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan,
"Mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dengan cara melaksanakan patroli di jalan Poros Kampung Suka Agung tersebut, dan benar saja tak menunggu lama diperjalanan anggota melihat 2 (dua) orang laki-laki yang melintas menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna biru putih tanpa nomor polisi yang terlihat mencurigakan, sehingga langsung dihampiri dan dilakukan pemeriksaan, dan saat itulah YU terlihat membuang sebuah bungkusan ke arah kanan, ketika diambil dan diperiksa petugas menemukan di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi serbuk Kristal Putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,69 gram,” ungkap IPTU Akmaludin.
Kemudian keduanya bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Buay Bahuga sebelum akhirnya diserahkan ke satuan reserse narkoba Polres Waykanan.
Kasat narkoba Polres Waykanan AKP Firmansyah membenarkan hal itu dan berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap para pengedar narkoba di Waykanan.
"Dari penangkapan kedua tersangka ini akan kita kembangkan dengan pelaku penyalahgunaan maupun pemasok narkoba di daerah tersebut sementara untuk kedua tersangka yang kita amankan ini akan kita bidik dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” tegas AKP Firmansyah.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: