Dari Pencuri Tas, Polsek Pesisir Tengah Ungkap Kasus Curanmor

Dari Pencuri Tas, Polsek Pesisir Tengah Ungkap Kasus Curanmor

Medialampung.co.idUnit reserse kriminal (Reskrim) dan tim Dhemit buru sergap (buser) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pekon Tembakak Kecamatan Karyapengawa Kabupaten setempat, Kamis (6/2).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Drs. Ansori BM Sidik, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., melalui Kanitreskrim Iptu Akmaludin, mengatakan dua pelaku yang diamankan itu yakni RE (27) warga Pekon Kebuayan Kecamatan Karyapenggawa, yang lebih dahulu ditangkap pada Selasa (4/2) karena pelaku juga telah melakukan pencurian tas ransel di kantor Kecamatan Karyapenggawa.

Selain itu polisi mengamankan KH alias BJ warga Pekon Ulu Krui Kecamatan Way Krui yang berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis (6/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Eko Budiyanto warga pekon Tembakak Kecamatan Karyapenggawa dengan No.  LP/81/II/2020/Pld Lpg/Res Lambar/Sek Peteng, tanggal 3 Februari 2020.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan korban bahwa kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dengan Nopol BE 4867 XA, miliknya yang diparkirkan di garasi depan rumahnya,telah dicuri pada Senin (3/2).

“Mengetahui sepeda motornya telah dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Pesisir Tengah,” jelasnya.

Menurut Akmaludin, setelah mendapat laporan itu jajaran unit reskrim bersama tim Dhemit buser Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku RE yang juga pelaku pencuri tas ransel di kantor Kecamatan Karyapenggawa. Dari hasil pengembangan itu satu pelaku lainnya yakni KH alias BJ berhasil diamankan.

Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka RE mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Pekon Tembakak, dan melancarkan aksinya bersama tiga rekannya yakni KH alias BJ yang telah ditangkap, serta dua tersangka lainnya yang masih buron yakni YS Warga Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur dan MR warga Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui. [caption id="attachment_31996" align="aligncenter" width="720"] RE, salah satu pelaku curanmor yang sebelumnya tertangkap karena mencuri tas ransel di kantor Kecamatan Karyapenggawa[/caption]

“Ketiga tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke garasi depan rumah korban yang tidak memiliki pagar. Lalu ketiga tersangka mendorong sepeda motor Honda Beat milik korban yang tidak terkunci stang,” katanya.

Ditambahkannya, setelah didorong menjauh dari rumah korban, para tersangka kemudian menyalakan sepeda motor dengan cara merusak dan menyambungkan kabel kontak, kemudian membawanya kabur.

Dari tangan tersangka, polisi  berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nilai sekitar Rp10 juta.

“Saat ini kedua tersangka masih diamankan di polsek setempat untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaran hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: