Dandim Romas Hadiri Paripurna DPRD Bandarlampung

Dandim Romas Hadiri Paripurna DPRD Bandarlampung

Medialampung.co.id - Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes, S.E, M.Si, M.M., menghadiri kegiatan sidang paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Bandarlampung tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.

Kegiatan sidang berlangsung di ruang rapat Gedung Semergo Jl. Dokter Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU), Kota Bandarlampung, Jumat (5/2).

Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Walikota Bandarlampung Drs. Herman HN, M.M., Kapolresta Bandarlampung diwakili Kompol Hari Budi, Kejari Kota Bandarlampung Abdulah Nurjeni, Ketua DPRD Bandarlampung H. Wiyadi, S.P, M.M., Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Drs. Badri Tamam, Wakil Ketua DPRD Bandarampung.

Herman HN dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Propemperda adalah kewajiban pemerintah Kota Bandarlampung dalam memprogramkan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berdasarkan atas Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

"Rencana pembangunan daerah, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah," ungkapnya.

Lanjutnya, tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Propemperda ini adalah terinventarisirnya raperda yang akan diterbitkan dan terwujudnya keterpaduan serta keharmonisan dalam penyusunan rencana pembentukan peraturan daerah yang tertuang dalam Propemperda Kota Bandarlampung.

"Propemperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandarlampung akan dijadikan dasar penyusunan rancangan peraturan daerah Tahun anggaran 2021," jelasnya.

Karena itu, ia berharap agar penyusunan rancangan peraturan daerah tahun 2021 berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir sambutannya, Walikota Bandarlampung mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya bekerja secara maksimal sehingga keputusan DPRD Kota Bandarlampung tentang penetapan Propemperda tahun 2021 dapat ditetapkan oleh DPRD Bandarlampung.

"Dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan sehingga terciptanya kota Bandarlampung yang berbudaya, unggul, serta berdaya saing berbasis ekonomi kerakyatan," tutupnya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: