Dalam Sehari, Tim Cobra Amankan 9 Tersangka Sabu

Dalam Sehari, Tim Cobra Amankan 9 Tersangka Sabu

Medialampung.co.id - Dari Sembilan warga yang ditangkap Tim Cobra Sat Narkoba Polres  Pringsewu, delapan diantaranya merupakan warga Gadingrejo dan Satu orang warga Pringsewu.

Kesembilan tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu itu ditangkap pada Minggu (26/7) mulai pukul 01.00 hingga 07.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, warga yang ditangkap yakni AA als Gogon (25), IW (25), EF (25), RR als Gerandong (25), DR (24), LR (26), JI (20) kesemuanya merupakan warga Gadingrejo.  Sedangkan satu orang yakni DP (29) warga Kuncup. Pringsewu Barat.

"Berawal dari penangkapan tersangka AA alias Gogon, kemudian tersangka IW, EF, RR alias Gerandong, DR, JI, AI dan terakhir tersangka DP," jelasnya.

Selain sembilan warga tersebut, lanjut Iptu Dedi, Tim Cobra juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1,29 gram narkotika jenis sabu. Kemudian 7 buah plastik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisap sabu dan 7 unit HP.

"Dari hasil tes urin, kesembilan tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine/Shabu," beber Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: