Dalam Sehari, Polres Pringsewu Tangkap Enam Pemakai Ganja

Dalam Sehari, Polres Pringsewu Tangkap Enam Pemakai Ganja

Medialampubg.co.id - Berawal dari penangkapan RE dan HM, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu  berhasil menangkap Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Totalnya ada Enam pemuda yang di tangkap yakni RE (28) buruh, HM (23) mahasiswa, HA (26) buruh, MF (23) buruh, SG (37) karyawan dan YI (28) wiraswasta, kesemuanya warga Kecamatan Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Soemantri, melalui Kasar Resnarkoba Iptu Deddy  Wahyudi, SH mengatakan, RE dan HM ditangkap di rumahnya di  Sidoharjo, Kamis (13/2) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari keduanya didapatkan barang bukti berupa satu bungkus daun ganja Kering dengan berat Bruto 1,31 Gram, dua buah puntung ganja dengan berat Bruto 0,16 Gram, satu buah kertas papir rokok dan satu unit handpone merk Xiaomi warna Rose Gold.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HR di rumahnya di Pringsewu Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Darinya  di dapati  barang bukti  dua bungkus daun ganja Kering dengan berat Bruto 45,26 Gram, dua buah korek api gas dan satu unit handpone Merk OPPO warna Hitam.

Tak berhenti sampai disitu selang 30 menit, petugas kembali mengamankan MF di Pringsewu Selatan berikut barang bukti satu linting daun ganja Kering dengan berat Bruto 0,42 Gram, satu bundle plastik klip, dua lembar kertas papir, satu buah kotak rokok, satu buah korek api gas dan satu unit handpone merk Samsung warna putih.

Lalu, pada pukul 12.30 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku SG di rumahnya di kelurahan Pringsewu Utara dengan barang bukti berupa dua bungkus daun ganja Kering dengan berat Bruto 9,29 Gram, satu bundle kertas rokok papir, satu unit handpone merk Samsung warna putih.

Kemudian, masih di hari yang sama, pada pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba menangkap YI dirumahnya di  Pringsewu Timur. Dan didapati  barang bukti satu bungkus daun ganja kering dengan berat bruto 5.0 Gram, satu buah kotak rokok surya, satu bundel kertas papir, satu unit handpone merk Samsung warna putih dan satu buah celana pendek warna hitam.

"Hasil tes urine mereka positif mengandung zat THC Marijuana/Ganja," beber Iptu Deddy. Atas perbuatannya, mereka  di jerat dengan pasal 111 UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: