Curi Motor, 2 Warga Jabung Diamankan

Curi Motor, 2 Warga Jabung Diamankan

Medialampung.co.id - Gabungan Tekab 308 Polsek Jabung, Gunung Pelindung dan Pasir Sakti Lampung Timur mengamankan 2 tersangka pencurian dengan pemberatan.

Masing-masing, Andi (20) dan Fr (17) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, ke dua tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Sukardi (57) warga Desa Adiluhur Kecamatan Jabung.

Peristiwa berawal ketika korban sedang memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Miftahul Salam Dusun IV Desa Adiluhur Kecamatan Jabung, Kamis (6/8) pukul 18.30 WIB.

Namun, ketika selesai melaksanakan sholat maghrib, sepeda motor korban hilang.  Padahal, sepeda motor tersebut, masih dalam kredit selama 34 bulan dan baru  berjalan selama 13 bulan. 

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Jabung. Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Jabung melakukan penyelidikan dan mencurigai ke dua tersangka sebagai pelakunya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan kedua tersangka, Rabu (12/8). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.

“Tersangka dan barang bukti, kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Faria Arista didampingi Kapolsek Jabung Iptu Dian Andika. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: