Curi Motor di Rumah TNI, Empat Residivis Ditangkap Tekab 308

Curi Motor di Rumah TNI, Empat Residivis Ditangkap Tekab 308

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk empat tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (11/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Keempat tersangka yang merupakan residivis ini nekat menggasak dua unit motor di rumah Serka Supar (53) di Dusun II Sidowaras, Kampung Sidowaras, Kecamatan Bumiratunuban.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma menyatakan awal mula pihaknya menerima laporan korban curat. "Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," katanya.

Kronologis kejadian pencurian, kata Yuda, korban Serka Supar yang merupakan anggota TNI aktif sebelum tidur mengunci pintu rumah dengan gembok dan memarkirkan dua unit motor Honda Vario di dalam rumah, Sabtu (11/4) sekitar pukul 02.00 WIB. "Ketika bangun hendak shalat subuh, korban kaget melihat motornya sudah tak ada dan pintu rumah rusak bekas dicongkel linggis. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamteng," ujarnya.

Yuda melanjutkan, hasil penyelidikan pihaknya mendapat informasi keberadaan para tersangka, Sabtu (11/4) sekitar pukul 14.00 WIB. "Saya beserta anggota langsung bergerak melakukan penangkapan. Kita amankan empat tersangka yang sedang pesta sabu-sabu (SS) di salah satu rumah Kampung Banjarratu, Kecamatan Waypengubuan. Tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya. Ketika tersangka hendak dibawa petugas, warga sekitar sempat melakukan penghadangan. Setelah diberikan penjelasan akhirnya warga membubarkan diri," ungkapnya.

Keempat tersangka yang ditangkap, kata Yuda, semuanya residivis. "Yakni tersangka Komang Jawi (27) dan Ahmad alias Mat (33), keduanya merupakan warga Kampung Banjarratu, Kecamatan Waypengubuan, yang masing-masing sudah dua kali masuk penjara. Kemudian Marjuli (27), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, yang juga sudah dua kali masuk penjara, dan Nofri (25), warga Kelurahan Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, yang sudah satu kali masuk penjara," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka, kata Yuda, dua motor korban Honda Vario BE 8089 IN dan BM 6855 OW. "Selain itu diamankan barang bukti lima set kunci letter T, satu paket alat isap SS dan satu paket SS, satu TV Samsung 42 inci, serta barang curian berupa baju dll," paparnya.

Dari hasil interogasi, kata Yuda, para tersangka pernah melakukan curat juga di wilayah Kota Metro dengan mengambil motor. "Kemudian di Bandarlampung curat R4, Tulangbawang curat R4, serta Pesawaran curat R4 dan R2," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Keempat tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: