Curi Motor di Gadingrejo, Dua Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Curi Motor di Gadingrejo, Dua Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Medialampung.co.id - Beraksi mencuri sepeda motor di Pringsewu, Dua dari Tiga warga Bulok Kabupaten Tanggamus dijebloskan ke sel tahanan oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu. 

Kedua warga yang ditangkap di rumahnya yakni AI (30) dan DA (20) Jumat (9/7) pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim IPTU Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Trk, S.Ik, MH., mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri SIK mengatakan, awalnya keduanya diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Vario BE 5715 US Sepeda motor milik Dewi Masrurah (39) itu diparkir di depan rumahnya di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Pringsewu, Senin (15/6) sekitar jam 13.30 WIB.

"Korban yang kehilangan sepeda motor seharga Rp.15 juta melapor pada hari itu juga,” ujarnya.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan sejumlah penyelidikan termasuk keterangan saksi-saksi mengarah salah satu pelaku berinisial DA yang merupakan warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. 

"Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam," jelasnya.

Guna kepentingan penyidikan selanjutnya kedua pelaku kini berada di mapolres Pringsewu.

“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim IPTU Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Trk, S.Ik, MH.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: