Curi HP, Pemuda Padang Raya Dibekuk Polisi

Curi HP, Pemuda Padang Raya Dibekuk Polisi

Medialampung.co.id - Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Rabu (16/10) sekitar pukul 11.30 WIB, mengamankan DK (20) warga Pekon Padangraya Kecamatan Krui Selatan, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Drs. Ansori BM Sidik, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Kanitreskrim Polsek setempat, Ipda Akmaludin, mengatakan, penangkapan pelaku curat itu berdasarkan laporan polisi No. LP/666/X/2019/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Peteng, tanggal 10 Oktober 2019, dengan pelapor AN warga pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan.

Dijelaskannya, aksi pencurian itu terjadi pada Jum’at (4/10) lalu sekitar pukul 02.10 Wib, pelaku keluar rumah dan berjalan menuju pekon Way Suluh. Ketika sedang berada di depan rumah korban, pelaku melihat jendela rumah korban dalam keadaan terbuka. Lalu pelaku langsung mendekati rumah korban.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka itu, setelah berada didalam rumah, pelaku menuju kamar depan korban yang didalamnya terdapat korban sedang tidur,” katanya, Kamis (17/10).

Lalu, mendapati pemilik rumah sedang tertidur lelap, tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengambil satu unit hanphone (HP) merk Oppo A3S warna merah di dekat kepala korban yang sedang tidur dan satu unit HP merk Nokia 105 warna biru yang berada di atas speaker. Setelah itu, pelaku keluar.

“Saat pelaku menuju keluar rumah, korban sempat memergoki pelaku tapi pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah mendapat laporan ada aksi pencurian itu, Unit Reskrim Polsek setempat melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi dari masyarakat akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (16/10) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil curiannya berupa satu unit HP merk Oppo dan satu unit HP merk Nokia. Pelaku dan barang bukti kini masih diamankan di Polsek Pesisir Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pugkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: