Curi HP di Salon, Een Terancam 5 Tahun Penjara

Curi HP di Salon, Een Terancam 5 Tahun Penjara

Medialampung.co.id - Polsek Negara Batin berhasil meringkus pelaku pencurian Handphone di salon pangkas rambut Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan, Selasa (5/1).

Tersangka inisial IR alias Een (21) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Sundoro menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban ke belakang rumah lalu meletakan HP di dekat TV ruangan salon, beberapa waktu kemudian ketika akan mengambil handphone merk OPPO A3S warna hitam milik korban sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama saksi sempat berusaha mencari keberadaan handphone tersebut namun tidak berhasil ditemukan sehingga melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin.

"Modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah sekaligus memotong rambut melihat ada kesempatan HP korban tergeletak dan pemilik salonnya lengah pelaku langsung mengambilnya," ujar IPTU Sundoro.

Pelaku berhasil ditangkap ada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 pada pukul 05.00 WIB, setelah sebelumnya anggota Polsek Negara Batin mendapat informasi dari Masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna hitam berikut kotaknya telah diamankan di Mapolsek Negara Batin untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan Atas perbuatannya pelaku akan diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," jelas Kapolsek.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: