Coklit Waykanan 100 Persen, KPU Apresiasi Kinerja PPDP

Coklit Waykanan 100 Persen, KPU Apresiasi Kinerja PPDP

Medialampung.co.id - KPU Waykanan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada 991 PPDP se-Kabupaten Waykanan yang telah bekerja keras melakukan coklit dari rumah ke rumah di tengah pandemi Covid-19 dan kondisi geografis serta sulitnya bertemu warga saat siang hari karena sedang bekerja.

Tidak jarang PPDP ini bekerja keliling pada malam hari atau bahkan pagi-pagi sebelum warga berangkat bekerja. Atas kerja keras itulah, KPU mengapresiasi dan berterima kasih kepada PPDP. KPU juga sudah menurunkan honorarium PPDP secara transfer melalui rekening operasional di masing-masing PPK untuk segera didistribusikan kepada yang berhak. PPDP Waykanan menerima honorarium Rp800 ribu dipotong pajak.

Apresiasi tersebut sangat pantas diberikan karena atas kerja keras PPDP itulah Waykanan berhasil melakukan pencoklitan 100 %.

"Kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih di Kabupaten Waykanan selesai 100%. Hasil coklit yang dilakukan sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 akan digunakan KPU Waykanan sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)," ujar Kordiv Program dan Data KPU Waykanan I Gede Klipz Darmaja di kantor KPU Waykanan, Jumat (14/8).

Berdasarkan coklit terhadap 374.385 data pemilih, KPU telah menemukan data pemilih yang memenuhi syarat/datanya benar 279.951 pemilih, perbaikan data 9.814 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat 49.760 pemilih dan pemilih baru sebanyak 34.860 pemilih. Sehingga didapatkan data pemilih sebanyak 324.625.

Pasca coklit, KPU Waykanan masih melakukan pencermatan hasil coklit dengan mensinkronkan data antar TPS, antar Kampung dan antar Kecamatan untuk menyisir kembali adanya pemilih ganda. Proses sinkronisasi data ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU.

"Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020, bahwa mulai tanggal 7 hingga 29 Agustus 2020 adalah masa penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), untuk tanggal 30 Agustus hingga 1 September adalah rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan tingkat Kampung/Kelurahan, tanggal 2–4 September rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan tingkat kecamatan dan tanggal 5-14 September rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)," Imbuh Ketua KPU Waykanan Refky Dharmawan, SH.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: