Cemburu Jadi Sebab Suriyanto Bacok Ahmat Zaini

Cemburu Jadi Sebab Suriyanto Bacok Ahmat Zaini

Medialampung.co.id - Terbakar api cemburu, jadi latar belakang Supriyanto (33), warga Pemangku Cempedak Pekon Padangtambak, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menghabisi nyawa Ahmat Zaini (35), yang tak lain adalah paman dari istrinya yakni Wiwijayanti menggunakan sebilah golok, sekitar Pukul 23.30 Wib Senin (12/8).

Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Syafrie R, S.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi, S.IK. menjelaskan, dari hasil gelar perkara, pembunuhan yang dilakukan pelaku Supriyanto dilatarbelakangi pelaku merasa cemburu terhadap korban dikarenakan korban mengirimkan pesan WhatsApp (WA) ke handphone istri pelaku yang berisi "Sesuk wae tak ewangi wadahi sawi" dalam bahasa jawa yang artinya "Besok saja saya bantu membungkus sawi"

Kemudian pesan WhatsApp tersebut dibaca oleh pelaku. Karena merasa cemburu maka sekira jam 22.00 Wib pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta klarifikasi dan setelah di sana terjadilah cekcok. Singkat cerita korban pulang kerumah. Dan sekitar jam 23.00, korban datang juga menghadirkan Wiwijayanti kerumah pelaku dengan tujuan agar permasalahan isi WhatsApp itu tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dikarenakan mereka masih mempunyai hubungan saudara.

Akan tetapi di dalam rumah pelaku dan korban kembali adu mulut di ruang tamu. Setelah itu pelaku berdiri dan mengambil Golok yang berada di sampingnya yang memang berada di ruang tamu, melihat pelaku berdiri dan memegang golok maka si korban ikut berdiri dan berlari keluar rumah.

Melihat korban berlari maka pelaku mengejar dan membacok korban di halaman depan rumah kearah badan dan ditangkis dengan tangan kanan sambil berteriak memanggil nama pelaku.

Karena tangan korban terluka maka korban terjatuh dan pelaku kembali membacok kearah leher belakang dan kepala bagian kanan dibelakang telinga. Yang mengakibatkan korban seketika meninggal di halaman rumah.

Atas perbuatan sadisnya tersebut dipastikan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan, dengan barang bukti yang diamankan Satu buah handphone merk Samsung J One warna putih milik istri pelaku, Satu buah handphone merk Realme warna biru milik korban, Satu buah golok warna coklat bergagang kayu bersarung kayu milik pelaku, satu buah baju korban warna hijau yang berlumuran darah, satu buah kaos dalam/singlet korban warna putih yang berlumuran darah, satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Vega R warna merah milik korban dan satu unit kendaraan bermotor roda dua merk KTM milik pelaku.(rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: