Cemari Lingkungan, DLH Waykanan: Pembakaran Kebun Tebu PT PSMI Sesuai Regulasi

Medialampung.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Waykanan seakan tutup mata dengan Aktivitas dugaan praktek pembakaran kebun tebu yang diduga milik PT PSMI di Negara Batin, karena hal itu diduga melanggar Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No.18/2004 tentang Perkebunan.
“Sebenarnya persoalan pembakaran lahan sebelum dipanen ini sudah sejak lama dan bukan hanya di PT.PSMI akan tetapi kami menduga juga dilakukan di lahan Perkebunan tebu lainnya, dan sudah kami laporkan kemana mana, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak pihak yang berkompeten, termasuk dari Pemkab Waykanan, padahal bila pembakaran lahan atau pengelolaan lahan dengan cara dibakar ini dibiarkan, bukan hanya berdampak kepada lingkungan semata dalam arti bahwa kebakaran dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran lainnya, termasuk dapat berdampak serius bagi kualitas udara sekitarnya dan merusak ekosistem yang ada, karena asap kebakaran akan meningkatkan gas CO2 di udara dan berbahaya bagi pernafasan manusia dan yang paling nyata rumah kami kotor karena debu, pakaian yang dicuci pun kotor kembali dan itulah yang kami alami, karena ditempeli partikel padat yang diterbangkan angin, dari hasil Pembakaran saat panen tebu dilakukan untuk kebun tebu bakar, dan tidak dilakukan pembakaran pada kebun tebu hijau,” ujar Andre, salah satu warga Negara Batin,
Masih menurut Andre, bahwa tebu bakar itulah yang ditengarai menjadi penyebab asap dan banyaknya debu di seputaran Negara Batin dan sangat mengganggu warga, karena akibatnya rumah warga menjadi kotor seolah tak terurus, padahal baru saja di sapu dan di Pel, demikian juga pakaian yang baru dicuci menjadi kotor lagi setelah tertempel debu debu padat hasil pembakaran tebu yang di terbangkan angin, mirisnya pembakaran lahan itu diduga memang sengaja dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan tebu di sekitar wilayah Pakuan Ratu, Negeri Besar dan Negara Batin, walaupun ada beberapa lahan perkebunan milik masyarakat yang juga dilakukan pembakaran.
“Informasinya memang untuk pembakaran tebu itu ada aturan yang dibuat oleh Gubernur Lampung, tetapi kami menduga Perusahaan Tebu yang membakar lahan ini tidak melaksanakan peraturan tersebut dengan benar, karena seorang Pimpinan tentu memikirkan nasib warganya dan Gubernur itu asli orang Negara Batin, mana mungkin beliau mau menyengsarakan warganya, dengan aturan yang ia buat untuk itu kami harap ada petugas Lingkungan Hidup dari Pemprov Lampung yang turun, kalaupun dari Dinas Lingkungan Hidup Waykanan tidak mau turun, karena kejadian ini berulang setiap musim panen tiba,” imbuh Andre.
[caption id="attachment_180572" align="aligncenter" width="1199"] Abu yang diduga hasil pembakaran kebun tebu menghujani pemukiman warga di Negara Batin[/caption]
Kepala DLH Waykanan, Dwi Handoyo Retno, SE, MM, membantah kalau pihkanya terkesan membiarkan pembakaran lahan tersebut, namun memang ada regulasi yang memperbolehkan hal itu dilakukan asalkan memenuhi kriteria kriteria tertentu.
“Pembakaran itu harus sesuai dengan amanat Pergub No.33/2000, dan kalau tidak sesuai pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Dwi Handoyo Retno.
Sayangnya hingga berita ini ditulis Belum ada Pimpinan PT. PSMI yang dapat dikonfirmasi terkait pembakaran lahan tebu yang diduga milik perusahaan perkebunan tebu terbesar di Waykanan tersebut.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: