Cegah Covid-19, KPU Lamtim Tunda Sejumlah Kegiatan

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menunda kegiatan bimbingan tekhnis dan pelatihan.
Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro penundaan sejumlah kegiatan itu merupakan instruksi KPU Republik Indonesia melalui Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2020 tentang tindak lanjut pencegahan penularan infeksi corona virus disease (covid) -19 di lingkungan KPU.
Dilanjutkan, melalui SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 16 Maret 2020 itu, seluruh KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menunda seluruh kegiatan tatap muka yang melibatkan banyak peserta. Antara lain, kegiatan bimbingan tekhnis dan pelatihan.
Selanjutnya, KPU RI juga menginstruksikan seluruh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar menjaga kebersihan lingkungan kerja dan melakukan pengukuran suhu terhadap seluruh pegawai dan tamu.
Lebih lanjut dijelaskan, melalui SE tersebut KPU RI juga mengijnkan pegawai berstatus PNS untuk melakksanakan tugas kedinasan di rumah.
“Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah dapat dilakukan hingga 31 Maret 2020,”jelas Wasiat Jarwo.
Masih menurut Wasiat Jarwo, terkait verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon perseorangan juga akan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat. Antara lain, dengan menjaga jarak dalam berkomunikasi serta menjaga kesehatan dan kebersihan badan. (dwi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: