Catat, Bagi Rapor dan Libur Sekolah di Lambar Diundur Januari

Catat, Bagi Rapor dan Libur Sekolah di Lambar Diundur Januari

Medialampung.co.id - Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjelang periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lambar menerbitkan surat pemberitahuan No.420/1606/II.01/2021 perihal penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM Lampung Barat.

Kepala Disdikbud Bulki Basri, S.Pd., M.M., mengungkapkan, dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru maka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan sejak tanggal 20 Desember 2021

"Untuk pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2022, dengan penanggalan rapor tertanggal 17 Desember 2021," ungkap Bulki, Senin (6/12)

Selanjutnya, libur semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 10 sampai dengan 22 Januari 2022. 

"Untuk tanggal 24 Januari masuk kembali melanjutkan kegiatan belajar mengajar semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di Satuan Pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)," tegasnya.

Selain itu, tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. 

Selanjutnya, menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

"Kita juga menghimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru," pungkas Bulki.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: